Kajian Mobil Gelap Terang Selesai September

Kemacetan di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menargetkan pengkajian aturan pembatasan kendaraan berdasarkan warna gelap dan terang selesai September 2011. Setelah kajian itu selesai selanjutnya akan dilakukan ujicoba.

"Mudah-mudahan selesai September ini," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Sabtu 6 Juli 2011. Royke mengatakan, rencananya setelah kajian usai, aturan itu akan diujicobakan setiap Senin dan Jumat.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Menurut dia, dalam pelaksanaannya nanti, polisi akan mengumumkan jenis warna kendaraan yang gelap dan terang, sehingga masyarakat bisa membedakan warna. Perwira menengah kepolisian itu menambahkan pembatasan kendaraan berdasarkan warna diberlakukan bagi mobil pribadi.

Aturan pembatasan kendaraan warna tidak berlaku bagi kendaraan angkutan umum, petugas kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, mobil dinas dan kendaraan perusahaan media yang mencantumkan logo. Pembatasan kendaraan berdasarkan warna akan diberlakukan pada jalur yang dilewati busway dan jalan protokol.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih menyoroti persoalan peningkatan jumlah angkutan massal dan kualitas jalan guna mengatasi kemacetan lalulintas. Udar menyebutkan pihaknya berupaya meningkatkan kualitas jalan melalui pelebaran badan jalan dan membuat jalan layang non-tol.

Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024