- VIVAnews/ Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kerusuhan Ampera, Viktor Oksinus Wado.
Hakim meyakini terdakwa tidak terlibat pembunuhan dalam kerusuhan Ampera, tapi mengacungkan parang saat kerusuhan pecah di depan PN Jakarta Selatan, 29 September 2010 lalu.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan pidana seperti dalam dakwaan primer dan sekunder serta lebih sekunder. Menyatakan terdakwa Viktor terbukti tanpa hak menguasai senjata tajam sebagaimana diatur dalam UU Darurat 1955. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2011.
Putusan ini, dikatakan Hakim dibuat berdasarkan keterangan saksi di pengadilan yang menyebutkan Viktor hanya mengacung-acungkan parang saat kejadian. Kemudian, saat terdesak, Viktor berlari ke arah jalan TB Simatupang dengan meninggalkan parang di jalan Ampera. Lalu, ketika Viktor melarikan diri ke Bali, petugas kepolisian kemudian menangkapnya.
"Dakwaan primer 351 KUHP menyatakan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Berdasar keterangan saksi, terdakwa hanya mengacungkan parang dan tidak menembak. Dakwaan tidak terbukti," ungkapnya.
Hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Atas putusan tersebut, Viktor menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding ke pengadilan tinggi.
Selain Viktor, pada saat bersamaan turut disidang enam orang yang diduga terlibat kerusuhan Ampera. Mereka yakni Samuel Paulus, J. Mattew Lulan, Hero Nggili, Norman Anderson, Stef Frederick Kale, dan Yan Saparanola.