Awas, Menyeberang Jalan Sembarangan Ditindak

Lampu lalu lintas di jalan Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadie

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menggelar Operasi kepolisian dengan sandi "Operasi Patuh Jaya 2011", selama 14 hari, sejak tanggal 11 hingga 24 Juli 2011. Tingkat kerawanan lalu lintas di Jakarta yang makin memprihatinkan mendesak untuk pelaksanaan operasi ini.

Nantinya, sasaran dari operasi akan mencakup mengenai pelanggaran lalu lintas, antara lain penerbitan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor,

Polisi juga akan menindak tegas pejalan kaki bila tidak menyeberang pada tempatnya. Bahkan jika kedapatan melanggar akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan akan disita. Pedagang kaki lima, gelandangan pengangguran, parkir liar, dan pelanggaran lalu lintas lainnya juga akan ditertibkan.

"Tidak pungkiri tingginya angka kecelakaan di ruas jalan Jakarta karena masih banyaknya pejalan kaki yang tidak berjalan atau menyeberang pada tempatnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Royke Lumowa di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Senin 11 Juli 2011.

Menurutnya jika ada pejalan kaki yang menyeberang bukan pada tempat penyeberangan bisa disalahkan dan ditindak. Sebab, dalam Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, menyebutkan pejalan kaki yang menyalahi aturan bisa dikenakan denda minimal Rp 250 ribu. Jaminannya KTP yang bersangkutan akan disita. "Tapi untuk sekarang kita upayakan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar mengerti ini untuk keselamatan," paparnya.

Disisi lain, dirinya mengakui memang ada lokasi tertentu yang tidak tersedia fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) dan zebra cross. Dilokasi tersebut, selama itu aman menurut kepatutan dan kelayakan untuk diseberangi tidak akan ditindak.

"Tapi, ketika dia menyeberang dan di tempat itu ada tempat penyeberangan atau zebra cross itu bisa ditilang karena melanggar," tegas dia.

Lebih lanjut, Royke mengungkapkan jumlah pelanggaran lalu lintas masih banyak didominasi oleh pengendara sepeda motor dan angkutan umum. "Di Jakarta dan sekitarnya, setiap hari 3 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Ini tentu sangat memprihatinkan," kata dia.

Sedangkan wilayah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yakni, Kalimalang (Jakarta Timur), Daan Mogot (Jakarta Barat), Jalan Raya Bogor (Jakarta Timur), Pondok Indah (Jakarta Selatan), Gunung Sahari (Jakarta Pusat) dan Marrtadinata (Jakarta Utara).

Sejak awal Januari - Juni 2011 ini, jumlah pelanggaran sepeda motor mencapai 362.056 kasus dengan jumlah kecelakaan 3.133 kasus. Sementara pelanggaran angkutan umum sebanyak 88.214 kasus dengan 427 kasus kecelakaan.

Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas
- Tahun 2006 : 529.844 pelanggaran
- Tahun 2007 : 633.522 pelanggaran
- Tahun 2008 : 509.124 pelanggaran
- Tahun 2009 : 737.426 pelanggaran
- Tahun 2010 : 720.837 pelanggaran
- Tahun 2011 : 450.495 pelanggaran

Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas :
- Tahun 2006 : 4.407 kasus, dengan jumlah korban 5.688 (1.128 meninggal dunia; 2.372 luka berat; 2.188 luka ringan)

- Tahun 2007 : 5.154 kasus, dengan jumlah korban 6.742 (999 meninggal dunia; 2.345 luka berat; 3.398 luka ringan)

- Tahun 2008 : 6.393 kasus, dengan jumlah korban 8.083 (1.169 meninggal dunia; 2.597 luka berat; 4.317 luka ringan)

- Tahun 2009 : 7.329 kasus, dengan jumlah korban 9.624 (1.071 meninggal dunia; 3.388 luka berat; 5.165 luka ringan)

- Tahun 2010 : 8.235 kasus, dengan jumlah korban 10.346 (1.048 meninggal dunia;k 3.473 luka berat; 5.825 luka ringan)

- Tahun 2011 (s/d Mei) : 3.288 kasus, dengan jumlah korban 4.149 (487 meninggal dunia; 1.019 luka berat; 2.643 luka ringan) (adi)

(Sumber Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024