Saksi Kunci Bantah Cicit Soeharto Hisap Sabu

Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryo Wibowo
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidang kasus narkoba yang menjerat cicit mantan Presiden Soeharto, Puteri Aryanti Haryowibowo, membantah keterangan mereka yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 11 Juli 2011, keduanya menyatakan bahwa Puteri tidak ikut menggunakan sabu-sabu saat ketiganya diciduk petugas kepolisian pada Jumat dini hari, 18 Maret 2011 lalu.

Keterangan Ajun Komisaris Besar Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro ini seolah-olah meringankan terdakwa Puteri. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Maman Ambari, apakah malam itu terdakwa ikut menghisap sabu-sabu, keduanya kompak menjawab tidak.

"Saya sempat menawarkan, Puteri bilang dia lagi menunggu makanan yang dipesannya datang, sebelum sempat menggunakan, polisi keburu masuk," ujar Gaus Notonegoro saat bersaksi di Pengadilan Jakarta Selatan. Usai melontarkan jawaban itu, tampak Puteri melontarkan senyum ke arah Gaus dari kursi terdakwa.

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series

Kemudian, saat hakim menanyakan kenapa keterangan saksi berbeda dengan BAP, Gaus beralasan saat diperiksa di Polda Metro Jaya Jumat pagi itu dirinya dalam kondisi lelah. Tapi mendengar alasan tersebut, hakim marah. "Itu bukan alasan. Kalau memang terdakwa tidak menghisap, kenapa diterangkan menghisap," kata hakim.

"Saya pikir keduanya sudah tertangkap, jadi ya sekalian saja," kata Gaus. Dalam kesempatan itu pun Gaus mengaku pernah dipidana sebelumnya dalam kasus yang sama.

Sementara itu, saksi kunci lainnya, AKBP Eddi Setiono, mengungkapkan bahwa dirinya baru saja pulang dari kegiatan raker Polri di Grand Jayaraya, Puncak, Bogor. Saat itu dia mengetahui Puteri sudah berada di Hotel Maharani sehari sebelumnya.

Eddi mengatakan, awalnya Puteri di kamar 712, saat harus check out Puteri masih tidur, dan saat resepsionis menghubungi kamarnya, dia tidak bangun. Lalu dia menghubungi Gaus untuk memindahkan Puteri ke kamar 826, dan setelah pulang dari raker Eddi mengaku sempat mengunjungi kamar itu.

Setelah sempat kembali ke kantor, pada pukul 00.00 dini hari, Gaus menghubungi Eddi untuk kembali ke Hotel Maharani.

"Saya kesana yang buka pintu kamar hotel Gaus, Puteri duduk di sofa sendirian lagi main iPad. Saya duduk di depan kaca, buka laptop dan mengerjakan laporan. Saya masuk di meja sudah ada peralatan shabu, tapi saya tidak tanya," ungkapnya.

Saat hakim menanyakan, sebagai perwira menengah polisi kenapa Eddi tidak menindak Gaus saat tahu ada sabu-sabu di kamar itu, Eddi beralasan dirinya sedang berkonsentrasi kerja. Namun dia mengaku sempat mengisap dua kali ditengah pekerjaannya.

"Gaus menawarkan tiga kali, saya bilang saya kerja dulu nanti tidak konsentrasi. Lalu saya hisap dua kali, Puteri setahu saya tidak menghisap," ucapnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menjerat Puteri dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Puteri, Gaus dan AKBP Eddi,  tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011 setelah digrebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. (eh)

Simulasi Makan Siang di Tangerang, Menko Airlangga Hartarto

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Program makan siang gratis yang diusung oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan membutuhkan 6,7 juta ton beras per tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024