Ini Proses Denda Rp250 Ribu Bagi Pejalan Kaki

Razia Lalu Lintas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sanksi tilang sebesar Rp250 ribu bagi pejalan kaki yang kedapatan menyeberang jalan tidak pada zebra cross, atau jembatan penyeberangan orang (JPO) akan diterapkan dalam 'Operasi Patuh Jaya'. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

Pejalan kaki yang terjaring operasi akan didenda dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan. Setelah itu akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan untuk menentukan besaran denda yang akan diterimanya.

Namun, hal itu belum akan diterapkan dalam kegiatan ini. 'Operasi Patuh Jaya' baru akan digunakan untuk proses sosialisai kepada masyarakat. Bila ada penyeberang jalan yang kedapatan melanggar aturan ini akan diberikan imbauan, sebelum tilang benar-benar akan diterapkan.

"Akan ada petugas di wilayah yang cukup banyak pelanggarannya, seperti Sudirman dan Thamrin. Ini sebenarnya tugas Satpol PP, dan polisi hanya membantu saja," ujar Kepala Subdit Penegakkan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, Selasa, 12 Juli 2011.

Operasi Patuh Jaya akan menertibkan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor, yang melanggar aturan berlalu lintas, dan menyasar pedagang kaki lima, parkir liar. Kegiatan ini akan belangsung selama 14 hari mulai Senin, 11 Juli 2011 kemarin.

Bagi pejalan kaki yang menyeberang bukan pada tempat penyeberangan, akan ditindak berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atau sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau, serta Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang juga mengatur pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempat yang ditentukan.

Sebanyak 4.092 personel, terdiri atas 2.289 personel Polda Metro Jaya dan 1.756 personel polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dikerahkan. Sementara Dishub DKI Jakarta akan mengerahkan 300 personel untuk mengawasi pejalan kaki yang melintasi jalan raya di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Operasi ini diawali dengan proses sosialisasi, tindakan edukatif, dan teguran tertulis dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Pada hari pertama 'Operasi Patuh Jaya' menjaring 3.121 pengendara yang melanggar hukum. penindakan dilakukan terhadap 393 pengendara, pengamanan pengawalan (149 pengendara), penegakan aturan (665 pengendara), dan patroli jalan raya ( 24 pengendara). (eh)

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran
Petugas KPU Masukkan Dokumen ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024