Rusuh Commuter Line, Enam Pelaku Ditangkap

Penertiban Penumpang KRL
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat, menangkap enam pelaku perusakan rangkaian kereta api commuter line di stasiun Kota pada 18 Juni 2011 lalu. Mereka merupakan penumpang yang saat itu tak sabar menunggu datangnya kereta yang terlambat hingga dua jam pada uji coba single operation.

Menurut Kapolsek Taman Sari, Ajun Komisaris Besar, Aloysius Haryadi, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan. Dan kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah.

"Lima gerbong kereta rusak. Kaca hancur, lampu dan bangku rusak. Kejadian dilakukan oleh massa dan berlangsung secara spontan," ujar Aloysius Haryadi saat jumpa pers di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa, 12 Juli 2011.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu-batu besar yang digunakan untuk melempar kaca gerbong kereta, sejumlah kaca rusak dan beberapa besi, yang digunakan para tersangka.

PT KAI memperkirakan kerugian atas kejadian anarkis tersebut mencapai Rp950 juta. Menurut Wakil Kepala Daerah Operasional I Jabodetabek, Arief Haryadi, sebanyak 79 kaca jendela pecah, 24 lampu dan seluruh bangku yang ada di rangkaian tersebut dirusak.

"Jumlah kerugian itu belum termasuk kerusakan pada body kereta yang terbuat dari stenlist, itu harganya mahal sekali dan tak bisa diperbaiki, maka tidak kami hitung," jelasnya.

Security Advisor Daop I Jabodetabek, Achmanu Arifin mengaku kejadian anarkis di stasiun Kota pada 18 Juni 2011 lalu, merupakan peristiwa pengrusakan kereta terparah. Sebelumnya, menurut Arifin, akasi anarkis juga terjadi pada 13 Juni 2011, di stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.

"Mereka merasa tidak puas dengan layanan kami. Selama 2011, pengrusakan kereta api sudah mencapai 20 kali," ungkapnya.

Upaya yang sudah dilakukan oleh PT KAI untuk mengatasi kejadian serupa dengan melayangkan surat kepada jajaran Kepolisian daerah dan Koramil untuk bisa membantu memberikan pengamanan.

"Fasilitas KA ini termasuk fasilitas yang berumur, kami mohon kesadaran masyarakat untuk merawat dan memelihara," tuturnya.

Sementara itu, Latif, salah seorang tersangka mengaku hanya ikut-ikutan dalam kejadian itu. Latif merupakan seorang penumpang yang baru saja pulang kerja dan hendak menuju Kalibata menggunakan kereta api ekonomi.

"Saya lagi duduk menunggu kereta, lalu ada ribut-ribut, saya ikut saja. Tidak ada yang mengajak. Satu stasiun pada ikut menghancurkan kereta semua," ucapnya.

Atas aksi anarki ini, keenam tersangka pengrusakan kereta api di stasiun Kota itu dikenai hukuman sesuai Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan Undang-undang Kereta Api No 23 tahun 2007 pasal 197 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya
Mooryati Soedibyo

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Ada berita duka cita yang menyelimuti kita hari ini. Mooryati Soedibyo, seorang pengusaha yang dikenal luas, telah berpulang pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024