Kasus Susu Formula

IPB Tolak Bayar Perkara, David Galang Koin

David Tobing
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Pihak termohon eksekusi dari IPB, Kementerian Kesehatan, dan BPOM menolak membayar biaya perkara sebesar Rp2.064.000. Padahal pengadilan sudah memperingatkan mereka untuk kedua kalinya terkait pengumuman penelitian susu formula tahun 2006.

IPB, Kemenkes, dan BPOM menolak membayar biaya perkara dengan alasan sudah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun menurut Ketua Majelis Anmaning, Syahrial Sidiq sesuai dengan aturan hukum, PK tidak menghalangi pelaksanaan suatu putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Dalam tenggang waktu 8 hari supaya dilaksanakan pembayaran biaya perkara. Saya ingatkan kembali bahwa upaya hukum PK tidak menghalangi upaya putusan atau eksekusi. Jika PK pemohon dikabulkan maka saya akan minta kembali uang kepada pemohon eksekusi beserta biaya PK. Harap ini disampaikan secara jelas kepada klien saudara," tegas Syahrial dalam sidang anmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 12 Juli 2011.

Sementara itu, kuasa hukum IPB Edward Arfa, kliennya masih keberatan membayar biaya tersebut. Karena pembayaran biaya perkara ini satu paket dengan substansi pokok perkara untuk mempublikasi penelitian tahun 2006 tentang susu formula.

"Karena kami tidak mau melaksanakan publikasi itu, otomatis kami tidak mau terpecah-pecah melaksanakan putusan. Jadi sekaligus amar putusan kami tidak mau laksanakan sekalipun ini sudah inkracht. Kalau biaya perkara kita laksanakan, seolah-olah kita sudah mengakui seluruh amar putusan, sedangkan substansi putusan publikasi kita nggak mau laksanakan karena itu penelitian isolasi bukan surveilence, dan atas biaya mandiri dari DIKTI," ujar Edward.

Edward mengaku dua minggu lalu, pihak IPB sudah mengajukan PK terhadap putusan MA tersebut ke PN Pusat. Namun dia tidak mengetahui apakah pihak Kemenkes dan BPOM sudah mengajukan atau belum PK tersebut. "Katanya seminggu ini baru dimasukkan. PK ini untuk mengadili kembali perkara ini," jelas dia.

Dalam jangka waktu 8 hari ini, Edward mengaku akan menghubungi klien-nya yaitu rektor IPB untuk berkonsultasi. "Ini adalah sesuatu hal yang penting disampaikan, mungkin ada perubahan pemikiran. Misalnya biaya perkara kita bayar saja, ini yang masih kita tunggu, tapi rasanya nggak mungkin karena ini satu paket," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Nur Kholis Hidayat selaku kuasa hukum David Tobing mengaku prihatin dan sangat menyayangkan dengan penolakan pembayaran biaya perkara oleh pihak tereksekusi.

"Mereka tidak menghargai proses peradilan yang berlaku. Ini adalah perilaku yang buruk yang ditunjukkan institusi negara dan publik terhadap teguran dari pengadilan, apalagi ini yang kedua. Tidak ada alasan lagi untuk mereka menolak anmaning ini," ujarnya.

Oleh karena itu David Tobing berencana menggalang koin dari warga negara untuk membayar biaya perkara tersebut jika memang ketiga institusi tersebut tidak mampu membayar.

"Sebagai warga negara kalau memang Menkes, BPOM, dan IPB tidak mampu membayar biaya perkara, kami akan mengimbau warga negara untuk menyiapkan koin supaya pejabat negara ini nggak malu, nggak bisa bayar Rp2.064.000. Kami mengimbau alumni IPB mengumpulkan koin supaya rektornya patuh terhadap hukum dan membayar biaya perkara dan meja rektornya nggak disita," ungkapnya.

Sebelumnya David juga mengeluarkan uang sejumlah Rp2.100.000 untuk pembayaran biaya perkara di hadapan sidang anmaning namun ditolak oleh ketua majelis.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

Setelah penetapan KPU, Prabowo selaku Presiden terpiih mendatangi markas PKB untuk menemui Cak Imin. Elite pendukung Prabowo pun ikut merespons.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024