- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Polda Metro Jaya mempersilakan korban kecelakaan Ibnu Yunianto melaporkan Briptu Nina Mahadianti kepada Divisi Profesi Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait penanganan dugaan penganiayaan.
"Silahkan saja lapor ke Propam Mabes Polri, itu akan lebih baik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2011.
Baharudin mengatakan langkah tim pengacara Ibnu yang akan melaporkan dugaan kejanggalan penanganan kasus penganiayaan menjadi pilihan terbaik. Sebab menurut Baharudin, dengan begitu Propam akan mengetahui apakah proses penanganan sesuai aturan atau tidak.
Baharudin menuturkan Briptu Nina memiliki hak untuk melaporkan Ibnu yang diduga melakukan pemukulan setelah terjadi kecelakaan lalulintas.
Sebaliknya, perwira menengah kepolisian itu mengatakan Ibnu juga memiliki hak melaporkan Briptu Nina kepada petugas lalulintas karena menabrak motor yang dikendarai sehingga istri dan anaknya terluka. "Polwan akan patuh terhadap hukum umum," ujar Baharudin.
Sebelumnya, motor yang dikendarai Kepala Biro Harian Umum Jawa Pos di Jakarta, Ibnu Yunian tabrakan dengan motor Briptu Nina di Jalan Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu 9 Juli 2011.
Ibnu yang melihat istri, serta anaknya kesakitan dan terluka, menghampiri pengendara motor yang menabraknya, kemudian melayangkan pukulan hingga mengenai helm yang dipakai pengendara motor sebanyak dua kali.
Belakangan diketahui penabrak itu merupakan anggota Polwan di Direktorat Polisi Udara Mabes Polri.
Ibnu sempat meminta maaf atas tindakan yang memukul kepala Briptu Nina, namun polwan tersebut memutuskan untuk menyelesaikan kasusnya secara hukum.
Briptu Nina melaporkan Ibnu ke Markas Polsek Ciputat, dengan tuduhan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penganiayaan. (adi)