Diancam Dikarungi, Wartawan Jawa Pos Melapor

Polwan Bagikan Peta Mudik
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kepala Biro Jakarta Harian Umum Jawa Pos, Ibnu Yunianto, melaporkan ancaman dan intimidasi yang dia alami saat diperiksa di Markas Polres Jakarta Selatan. Ia diperiksa polisi atas tuduhan menganiaya seorang Polwan, Briptu Nina Mahadianti.

"Yang kami laporkan di sini adalah anggota berinisial H, menjelang proses penyidikan ada seorang yang kami duga anggota polisi udara (Polud) yang mengatakan, 'kamu tak karungi, lho'," Kata Ketua Tim Hukum Jawa Pos, Imam Safei, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2011.

Imam menceritakan, pada malam pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB, 9 Juli 2011, suami Briptu Nina datang ke ruang penyidik dan melontarkan kata-kata bernada ancaman. "Dia datang dan bilang, 'Saya ke sini cuma ingin lihat wajahmu, ingin hafal wajahmu'. Kalimat ini yang membuat kami khawatir, dia kan aparat, bisa melakukan apa saja," kata Imam.

Imam menganggap kalimat-kalimat itu sebagai ancaman yang mengintervensi proses penyelidikan. Awalnya, penyidik menyatakan dari hasil visum, tuduhannya cuma penganiayaan ringan berlandaskan Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, keesokan harinya muncul hasil visum kedua, sehingga Ibnu dijerat dengan pasal 351 ayat 1 yang ancaman hukumannya lebih berat.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

"Jangan-jangan ini karena kedatangan polisi udara itu," ujar Imam.

Ibnu bersama tim hukum Jawa Pos datang melapor ke Divisi Profesi Pengamanan (Propam). "Kami ingin tim Propam turun menelusuri kejanggalan dan ancaman itu," kata Imam.

Ibnu mengaku tak pernah memukul Briptu Nina. "Hanya helm, bagian badan sama sekali tidak," kata dia. Mengenai hasil visum Briptu Nina yang menerangkan ada lebam di bahu, Ibnu mengatakan tak tahu-menahu. "Saya tidak tahu itu. Yang pasti, saya tidak sentuh bagian bahu atau dorong sampai jatuh," kata dia. (Baca kronologinya di sini)

Ibnu mengatakan dia dan keluarganya sudah melakukan upaya damai dan berinisiatif meminta maaf, namun Briptu Nina menolak. "Beliau tidak mau terima, alasannya tunggu keputusan keluarga," kata Ibnu.

Ibnu kini dikenai wajib lapor satu minggu dua kali.

Ditanya soal laporan ini, suami Briptu Nina Mahadianti, Iptu Hariyanto membantah. "Tidak ada intervensi karena saksi di lokasi kejadian sudah jelas," kata Hariyanto, yang kini bertugas di Bagian Logistik Kepolisian Air (Polair) Mabes Polri, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa, 12 Juli 2011.

Hariyanto menuturkan tidak ada tekanan apapun dari pihaknya dalam penanganan kasus ini. Dia mengatakan warga maupun pengemudi kendaraan lain sempat berhenti dan melihat Ibnu memukul Nina usai terjadinya tabrakan.

Dia menambahkan Nina juga tidak didampingi saat menjalani pemeriksaan kasus ini. Hariyanto juga membantah melakukan intimidasi."Tidak ada itu. Tidak mungkin kami anarkis karena sama-sama baju cokelat." 

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Malahan, kata Hariyanto, di lokasi kecelakaan Ibnu yang telah memukul kepala Nina dua kali sempat membentak, "Dia (Ibnu) malah mengatakan kalau kamu laki-laki akan saya pukul lagi." 

Hariyanto mengaku mendatangi Markas Polsek Ciputat semata untuk mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi milik Briptu Nina, di hari Minggu, 10 Juli 2011. Saat mendatangi Polsek Ciputat, Hariyanto mendapat informasi bahwa Ibnu sudah tidak berada di kantor polisi tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Akad Nikah Putri Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto bersama istri menghadiri akad nikah Esy Risdianti, putri sulung Gubernur Jambi Al Haris.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024