- Adri Prastowo
VIVAnews - Sistem pendataan dan pungutan tiga jenis pajak secara daring (online) di DKI Jakarta baru terealisasi 81 persen. Tiga jenis pajak itu hiburan, restoran dan hotel. Sistem ini baru diberlakukan pada 2010 lalu.
Dari target tahap pertama sebanyak 800 wajib pajak, baru terealisasi 647. Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, belum tercapainya target itu, karena masalah teknis terkait spesifikasi mesin elektronik dan komputerisasi yang belum bisa diterapkan pada semua wajib pajak.
Untuk mengatasi permasalahan itu, telah dilakukan penyesuaian sistem aplikasi pada spesifikasi mesin. "Serta dilakukan penyesuaian terhadap hardware (black box), yang merupakan instrumen untuk menghubungkan mesin cash register dengan sistem jaringan komunikasi data," kata Fauzi Bowo.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengambil inisiatif untuk mengurangi anggaran sistem online tahap II dalam usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan DKI 2011.
Saat ini sedang dilakukan kajian dan evaluasi pelaksanaan pajak online tahap I dan proses penetapan anggaran tahun jamak online sistem pajak daerah yang diperkirakan selesai pada September 2011. Sehingga waktu efektif pelaksanaan pajak sistem online diperkirakan pada bulan November dan Desember 2011.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengungkapkan, karena target belum tercapai, maka dia berharap sisanya dapat selesai di 2011 ini.
Setelah target selesai, akan dilakukan evaluasi pelaksanaan sistem pajak online tahap I, sebelum melanjutkan tahap II dengan target sekitar 3.000 wajib pajak yang akan menerapkan pajak secara online. (ren)