David Kantongi Kerugian Parkir Rp10 Ribu

parkir liar
Sumber :

VIVAnews - David Tobing kembali mengantongi uang Rp 10 ribu miliknya, berkat putusan perkara UPT Parkir dan Secure Parking yang dimenangkan pada 2 Juni 2010 lalu. Uang senilai Rp 10 ribu tersebut merupakan uang selisih parkir yang seharusnya ia terima.

"Kemarin siang jam 14.00 WIB sudah diterima cek tunai yang sudah ditandatangani Pak Syahrial dari bendahara PN Pusat. Pembayaran ganti rugi putusan gugatan tentang kenaikan tarif parkir," kata David saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2011.

Selain mengantongi uang Rp 10 ribu, David juga menerima kembali uang yang sudah ia keluarkan untuk biaya perkara selama persidangan.

"Cek tunai senilai Rp1.341.000 itu terdiri dari biaya ganti rugi sesuai putusan Rp10 ribu dan sisanya biaya perkara. Pihak tergugat dihukum membayar Rp 10 ribu secara tanggung renteng bersama-sama," kata dia.

Total uang itu dalam bentuk cek tunai Bank Mandiri cabang Gedung Pelni atas nama Kepala PN Jakarta Pusat.

David berharap setelah ada gugatan ini, pengelola parkir kembali menurunkan tarif parkirnya.

"Motor Rp 500 per jam dan mobil Rp 2000 per jam, dulu kan sempat ada yang Rp 3000 per jam," ujarnya.

Jika masih ada pengelola parkir yang nakal, David menghimbau agar segera melaporkannya ke Gubernur dan segera ditindak.

"Kalau masih ada yang nakal bisa ditindak lagi, jadi bisa diadukan ke gubernur," tegasnya. (umi)

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024