DKI: Silakan Buka Mal di Pinggir Kota

Jelang Lebaran Pusat Perbelanjaan Padat
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan penghentian izin sementara (moratorium) untuk pembangunan pusat perbelanjaan, karena pertumbuhan pada sektor ini dianggap sangat pesat.

Namun, pelaku usaha tidak perlu khawatir. Sebab pemprov masih memberi kesempatan untuk mendirikan mal. Hanya saja lokasi pembangunannya tidak di tengah kota, melainkan di pinggiran Jakarta dan kawasan Jakarta Timur.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Wiriyatmoko, untuk di pusat kota hanya akan diizinkan di sepanjang Jalan Dr Satrio (Casablanca) yang peruntukkannya sebagai kawasan bisnis.

Dia menjelaskan, di Jakarta hanya ada beberapa daerah yang masih memungkinkan untuk pendirian pusat perbelanjaan baru. "Kajiannya kami buat dengan menggandeng Universitas Gadjah Mada," kata Wiriyatmoko, Senin 18 Juli 2011.

Wiriyatmoko mengungkapkan, pertumbuhan pusat perbelanjaan di Jakarta selama ini cukup pesat. Dia menyebut, setiap tahun bisa ada tiga hingga empat mal baru berdiri. Sampai saat ini ada 68 pusat perbelanjaan baik besar maupun kecil. Dia mengakui kondisi itu telah membawa implikasi bagi kemacetan lalu lintas.

"Kami memang melakukan evaluasi, terutama atas dampak pusat belanja itu terhadap kemacetan," jelasnya.

Sejak 2007, kata Wiriyatmoko, Pemprov baru mengeluarkan izin untuk dua mal. Kedua mal tersebut baru akan dibuka sekitar dua tahun mendatang. "Pertimbangan kami saat itu jalan layang non tol Kampungmelayu-Tanahabang sudah beroperasi," ujar dia.

Sedangkan perizinan Mal Gandaria City yang baru diresmikan sekitar setahun lalu, menurutnya, telah dikeluarkan sejak masa jabatan Gubernur Sutiyoso.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Untuk dapat mendirikan mal, pengusaha harus mengajukan izin ke Dinas Tata Ruang untuk melihat kesesuaian lokasi. Jika disetujui, mereka harus melanjutkan ke Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) guna mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat meminta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

Dia menambahkan selain persyaratan birokrasi, lokasi yang dipilih untuk pendirian mal juga harus dilalui fasilitas angkutan umum.

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Ratna Ningsih mengatakan, setiap pusat perbelanjaan diminta memberikan ruang untuk usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 20 persen. Namun, terkait masih banyaknya mal yang belum terisi penuh pihaknya melihat itu bukanlah kuota untuk UKM, melainkan ruang untuk tenant yang belum terisi. "Yang masih kosong merupakan lokasi yang disewakan oleh pengelola mal, seperti restoran," kata Ratna. (umi)

Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng
Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024