Sindikat Pemalsu Kupon Undian Tertangkap

Sindikat pemalsu kupon undian di Bekasi
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVAnews - Polresta Bekasi Kota menangkap komplotan sindikat penipuan dengan modus memasukkan kupon undian palsu kedalam kemasan makanan dan minuman sachet.

Sindikat beromzet ratusan juta rupiah ini menjalankan aksinya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta sejumlah kota lain di Pulau Jawa dan Sulawesi.

“Pengungkapan sindikat ini berawal dari kecurigaan personel yang tengah menggelar razia di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat beberapa waktu lalu,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Dedy Murti Haryadi, Senin 18 Juli 2011.

Polisi lanjut Dedy, mencurigai tiga lelaki yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka, ditemukan senjata tajam jenis samurai dan rencong yang disembunyikan di balik jaket.

Saat pemeriksaan, Polresta Bekasi Kota, mencurigai mereka adalah sindikat penipu yang menyebarkan kupon undian palsu. Salah satu tersangka kemudian diminta menunjukkan tempat mereka beroperasi yang berada di Jalan Lampiri Raya RT 04 RW 12 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Di dalam rumah tersebut, polisi mendapati berbagai perlengkapan yang digunakan sindikat ini untuk menipu para korbannya. Barang bukti yang diamankan antara lain ATM serta buku rekening di berbagai bank, 13 telepon genggam, dua laptop, dua printer, satu mesin laminating, dua printer, dua pemotong kertas, 16 buku rekap nomor telepon, sebungkus mie instan, 10 bungkus kopi, 38 bundel kupon undian berhadiah langsung masing-masing berisi 50 kupon siap edar, dan 95 lembar kupon undian berhadiah langsung yang belum dipotong.

Sementara tersangka yang ditangkap diantaranya SY (19), SH (24), HR (31), HM (46), AM (34), SM (26), US (35), dan IS (19). Polisi juga masih mengejar enam tersangka lain yang masih buron.

Sindikat ini beroperasi dengan menyebarkan kupon undian berhadiah di berbagai tempat. Ada pula kupon yang dimasukkan ke dalam mie instan atau kopi bubuk instan yang bungkusnya dibuka kemudian disegel ulang.

Dalam kupon berhadiah tesebut tertera kode dan nomor telefon yang dapat dihubungi para korban yang ingin menebus hadiah. “Ketika korban menelepon, masing-masing anggota sindikat memainkan perannya masing masing hingga akhirnya mengarahkan penelefon untuk mentransferkan sejumlah uang melalui ATM atau mengirimkan pulsa,” katanya.

Sejauh ini sudah ada lima korban yang melapor ke Polresta Bekasi Kota. Namun Polisi menduga korban dari aksi sindikat ini jauh lebih banyak karena, sindikat ini telah beroperasi sejak bulan November 2010.

“Bagi warga masyarakat yang lain, kami harap dapat lebih meningkatkan kewaspadaannya. Jangan mudah tertipu sayembara berhadiah,” pintanya.

Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Laporan: Erik Hamzah | Bekasi, umi)

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen
Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Kemnaker mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (NLE), yang berorientasi pada kerja sama antar instansi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024