DKI Bersedia Berikan Data BOP dan BOS

Hari Pertama Siswa Sekolah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di lima SMP Negeri di DKI Jakarta.

OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

Dalam pertemuan itu, Kepala Disdik DKI Jakarta, Taufik Yudhi Mulyanto, bersedia memberikan data laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOP dan BOS lima SMP Negeri tersebut kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kami bersedia serahkan, setelah kami menerima notulen pertemuan hari ini dan surat dari ombudsman. Kedua dokumen ini akan menjadi pedoman kami untuk menyerahkan data tersebut kepada ICW," tutur Taufik, Rabu 20 Juli 2011.

Dia menyatakan selama ini pihaknya belum mengeluarkan data Pengelolaan BOS dan BOP lima SMP Negeri, karena masih berpegang pada Undang-Undang (UU) No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada pasal 42 UU 43/2009, dinyatakan yang berhak mendapatkan data SPJ pengelolaan dana adalah penyidik dan auditor, dalam hal ini BPK dan Inspektorat. Ternyata dengan adanya KIP, maka yang dipakai aturan KIP.

"Selama ini saya belum mengeluarkan data yang diminta ICW, karena saya belum paham terhadap aturan baru ini. Awalnya saya menyerahkan kepada Biro Hukum DKI untuk mencari tahu apalah ICW berhak mendapatkannya. Tetapi setelah diberitahu Ombudsman, jika tidak menjalakan putusan KIP termasuk tindakan mal-administrasi, maka kami bersedia memberikan data tersebut," jelasnya.

Anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, mengatakan pemanggilan Kepala Disdik DKI Taufik Yudi Mulyanto adalah untuk meminta keterangan terkait laporan ICW yang menduga adanya tindakan mal-administrasi akibat belum dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 tertanggal 15 November 2010.

"Berdasarkan putusan KIP tersebut, Kepala Disdik DKI bersama Kepala Sekolah lima SMP negeri DKI Jakarta memiliki kewajiban hukum yakni menyerahkan informasi publik berupa salinan dokuman surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan BOP tahun 2007 hingga 2009 kepada ICW sebagai pemohon," kata Budi Santoso.

Menurut Budi, Ombudsman akan fokus kepada permintaan keterangan terhadap dugaan terjadinya mal-administrasi. Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman terhadap lima kepala sekolah SMP negeri tersebut, alasan penolakan menyerahkan data kepada ICW, karena dikhawatirkan lembaga swadaya masyarakat ini akan melakukan audit kepada sekolah mereka.

"Menurut mereka, yang berwenang melakukan audit adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat. SPJ hanya dapat mereka berikan kepada lembaga tersebut dan bukan pada ICW," terangnya.

Namun, Ombudsman menegaskan BOS dan BOP merupakan dana rakyat. Oleh karena itu setiap pengelolaan kedua dana tersebut, rakyat Jakarta perlu tahu dan harus menjadi informasi publik. Sehingga, Disdik DKI berkewajiban memberikan data SPJ BOS dan BOP mulai 2007-2009 kepada ICW. Data yang diberikan juga harus lengkap dengan detail rincian penggunaan dana tersebut. (adi)

Ilustrasi kado

Kado Pernikahan Peralatan Rumah Tangga buat Sahabat, Pasti Bermanfaat

Kado pernikahan untuk pasangan yang akan menikah, biasanya lebih cocok diberikan kepada sahabat atau keluarga yang hubungannya sangat dekat.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024