Tawuran Antar Ormas, Sembilan Orang Diamankan

Pasukan Brimob bubarkan aksi anarkis mahasiswa
Sumber :
  • ANTARA/Yusran Uccang

VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap sembilan orang yang terlibat dalam tawuran antar kelompok di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Rabu dini hari, 20 Juli 2011.

"Mereka masih menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat tawuran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta.  

Baharudin belum mau menyebutkan sembilan orang tersangka itu dari kelompok organisasi massa yang mana. Penyidik akan menetapkan sembilan orang itu sebagai saksi atau tersangka setelah pemeriksaan selesai pada Rabu nanti.

"Ini yang jelas terlibat dalam kejadian tadi malam,  ada dua kelompok yang terlibat tawuran semalam," ujar Baharudin. Dia berjanji akan menangkap siapa saja yang terlibat tawuran termasuk pimpinan organisasi masyarakat itu.

Sebelumnya, situs resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menginformasikan terjadi tawuran massa yang melibatkan dua organisasi masyarakat di Jalan Ciputat Raya, Rabu dinihari.

Petugas Polsek Metro Ciputat dan Polrestro Jakarta Selatan terpaksa membubarkan massa dengan gas air mata.

Sementara Polres Jakarta Pusat menangkap dua pelaku tawuran yang terjadi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 17 Juli 2011. Kedua pelaku yang merupakan warga setempat itu. Mereka bernisial DH dan DS. Tawuran di wilayah ini bahkan berlanjut terus hingga Rabu dini hari tadi.

Sebuah mobil milik warga Johar Baru rusak karena terkena lemparan batu saat tawuran terjadi. Berdasarkan laporan pemilik mobil, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelakunya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Firman menuturkan, kedua tersangka terbukti menjadi dalang dalam beberapa kali aksi tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Diakui Firman, warga juga selalu melihat keduanya beraksi setiap kali tawuran. Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dari penangkapan dua tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya mendapati GT dan DN, warga Johar Baru, yang juga memiliki andil sebagai provokator.

"Mereka selalu memanas-manasi warga. Dari pengakuan tersangka yang ditangkap, provokasi dilakukan bersama-sama dengan GT dan DN di Jalan Kawi. Setiap tawuran mereka selalu ada. Keduanya masih buron," pungkasnya. (eh)

Festival Pameran K-Pop Terbesar Siap Digelar 45 Hari! Musik, Film, Merchandise Ada di Sini
Ilustrasi warga Wamena, Papua memasukan kertas suara saat berikan hak suaranya pada Pemilu

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Selain Kabupaten Puncak, pengawasan di Papua Tengah juga dikhawatirkan tak bisa maksimal saat Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024