Jelang Ramadhan, DKI Razia Pasar Daging

Daging ayam potong
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan kesehatan, keamanan dan kelayakan konsumsi terhadap peredaran daging sapi, daging ayam dan ikan di ibu kota. Hal itu guna menjamin kualitas daging yang akan dikonsumsi warga Jakarta selama bulan puasa dan Hari Lebaran.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta, Ipih Ruyani, mengatakan razia daging akan dilakukan pada malam hari. Penertiban mulai H-7 bulan puasa hingga H+7 Lebaran ke seluruh pasar dan tempat pemotongan daging ayam dan sapi di lima wilayah.

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Dia mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan beberapa instansi terkait dan pemerintah daerah pemasok untuk soal proses pengiriman pasokan daging ternak seperti ayam dan sapi serta ikan ke wilayah DKI Jakarta.

"Kami memastikan setiap ternak yang didatangkan dari daerah pemasok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan dari dokter hewan daerah asal. Kalau tidak ada Surat Keterangan Kesehatan dari dokter hewan daerah asal, maka ternak atau daging tersebut akan kami tahan," ujar Ipih.

Ipih menambahkan, daging ternak yang ditahan itu kemudian diperiksa oleh dokter hewan di laboratorium. Untuk melindungi masyarakat Jakarta dari bahaya penyakit berasal dari hewan ternak dan ikan, menurut dia, Dinas Kelautan dan Perikanan DKI secara rutin melakukan pengawasan terhadap pemotongan hewan di rumah pemotongan hewan (RPH) sapi dan RPH unggas yang ada di Jakarta.

Pengawasan juga akan dilakukan baik di gudang importer atau distributor maupun pasar tradisional dan swalayan. Dikatakan Ipih, peningkatan pengawasan perlu dilakukan mencegah adanya oknum memanfaatkan kondisi tingginya permintaan. Biasanya pihak tidak bertanggungjawab itu menjual daging yang tak sehat, atau tak layak jual.

"Pengawasan diutamakan untuk memastikan daging sapi, ayam dan ikan tidak mengandung formalin, pemalsuan dan pencampuran daging babi celeng serta ayam bangkai," jelasnya.

Untuk lokasi dan waktu pelaksanaan, Ipih menolak memberitahukan, sebab dikhawatirkan pelaksanaan razia bocor sehingga para pelaku langsung mengamankan daging yang tak layak jual. "Nanti kalau kami mau mulai razianya, wartawan akan diberitahu," ujarnya.

Bagi pedagang daging yang ditemukan menjual daging tak layak jual hanya dalam kisaran 2-3 kilogram saja, maka pedagang tersebut hanya akan diberikan teguran dan diberi pembinaan khusus. Namun jika menjual daging tidak layak jual dan konsumi hingga ratusan kilogram, maka pedagang tersebut bisa dikenakan tindakan pidana.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 1989 tentang Pengawasan dan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta, pedagang yang melanggar akan dikenakan kurungan 3 bulan dan denda sebanyak Rp 5 juta.

OIKN saat diskusi pengembangan ekosistem start up

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Pembentukan ekosistem startup dan UMKM sangat penting dalam mencapai target Indonesia Emas 2045

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024