- rumah123
VIVAnews - Polisi akan mengevaluasi analisis dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal yang berpotensi menyebabkan kemacetan. Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, pendirian pusat perbelanjaan harus memperhatikan amdal lalulintas.
Dalam amdal tersebut, kata dia, lahan parkir harus sesuai dengan luas mal, akses jalan jangan sampai menghambat arus. Begitu juga dengan pintu masuk dan pintu keluar juga mesti diperhatikan. Selain itu, bangunan juga tidak melewati garis sepadan. "Lalu lintas di dalam mal juga harus diatur agar tidak mengekor sampai ke jalan,"ujar Royke di kantornya, Jumat 22 Juli 2011.
Dia menambahkan, amdal lalulintas wajib dimiliki setiap pembangunan gedung. Di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mendirikan sebuah bangunan komersil.
Konsekuensi dinamika lalulintas tidak dapat dihindari. Untuk itu, perlu ada pengaturan terhadap mal-mal. Lantas apa tindakan Polda terhadap mal yang telah terlanjur dibangun? Royke mengaku tetap akan menyiasatinya. "Kami melakukan rekayasa lalulintas, misalnya dengan membangun separator," tambahnya.
Dua mal yang akan dievaluasi yaitu Plaza Semanggi, Jakarta Selatan dan Cibubur Junction, Jakarta Timur. "Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," terang dia. Pihaknya akan mengundang pengelola mal tersebut untuk menemukan win-win solution. Evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan. (eh)