Ditilang, Pengendara Motor Hajar Polisi

Polisi Lalu Lintas.
Sumber :
  • Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Anggota Satuan Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir satu Mulyana yang berjaga di sekitar lampu merah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dipukuli pengendara sepeda motor yang menolak ditilang.

Kejadian bermula saat pengendara sepeda motor bernama Gan Thien I berusia 40 tahun tidak menyalakan lampu kendaraannya saat melintas di Jalan MH. Thamrin tepatnya di sebelah Bangkok Bank. Awalnya, Mulyana menegur Gan untuk segera menyalakan lampunya motornya, karena jika tidak menyalakan lampu di siang hari dinilai merupakan suatu pelanggaran.

Tetapi, saat ditegur dan dimintai surat-surat kelengkapan berkendaraan, Gan tidak suka dan menolak menunjukannya. Dia langsung memaki Mulyana, "Saya meminta pelaku untuk tenang dan tidak marah-marah. Saat saya minta STNK-nya dia mau memberikan dan ketika saya mau melihat malah langsung direbut," ujar Mulyana di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2011.

Saat itu, Mulyana menjelaskan akan menilang Gan karena tidak mau menyalakan lampu, tetapi Mulyana malah dipukul di bagian perut dan tangan. Bahkan, bajunya pun ikut ditarik pelaku. Tidak ingin melihat kegaduhan, akhirnya Mulyana mempersilakan Gan untuk melanjutkan perjalanannya.

Namun, rupanya Gan tidak puas. Tidak jauh dari lampu merah Kebon Sirih, dia kembali menghampiri Mulyana dan langsung menyerangnya secara bertubi-tubi. "Pada saat itu, saya sedang mengatur lalulintas dan menegur pengendara yang melanggar, tetapi saya malah didodrong dan bahkan menjadi bahan tontonan masyarakat," lanjutnya.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Gan akhirnya dilerai oleh rekan Mulyana dan langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Mulyana pun membuat laporan atas pemukulan itu.

"Laporannya masih diteliti dulu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar.

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Baharudin mengatakan laporan itu wajar. Kata dia, Mulyana boleh melapor sebagai warga negara. "Itu hak dia," katanya.

Laporan Mulyana tertuang dalam laporan resmi bernomor LP/2561/VII/2011/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan yang dibuat Senin, 25 Juli kemarin, pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. (eh)

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024