Baruji Masuk Sekolah, Guru Tak Mau Mengajar

Siswa SD 01 Cawang yang datang didepan sekolahnya.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan Baruji Sago Allail (sebelumnya ditulis Baruju Sago Allail), wajib mendapat pendidikan layak. Dia meminta SD Jatimelati I, Kota Bekasi, menerima kembali Baruji masuk sekolah.

"Kalaupun tidak bisa di sekolah itu, ya di sekolah lain," kata Rahmat di Bekasi, Kamis, 28 Juli 2011. "Pokoknya harus tetap sekolah,".

Rahmat mengaku telah meminta orangtua Baruji kembali memasukkannya ke sekolah, sejak Senin lalu. Menurut dia, anak-anak di Kota Bekasi wajib belajar 9 tahun, sebab biaya pendidikan usia dini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Mengenai sanksi untuk sekolah, Rahmat belum memutuskan. Alasannya, tim investigasi yang dibentuk, yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat, masih bekerja.

Kasus Baruji, kata Rahmat, seharusnya jadi instrospeksi diri untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah itu.Ā Orangtua Baruji protes tentu ada sebabnya. "Mustahil orangtua protes kalau tidak ada masalah," katanya.

SD Negeri Jatimelati I Kota Bekasi, pada 18 Juli lalu mengeluarkan Baruji dari sekolah setelah orangtuanya mempertanyakan nilai dan pungutan sekolah.

Menurut Erniwati, orangtua Baruji, anaknya tidak lagi boleh masuk sekolah. "Anak saya sudah datang ke sekolah tetapi guru tidak mau mengajar," katanya.

Namun menurut Jojo, Kepala SD Jatimelati I, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Baruji. Dia mengaku membuatkan surat pengunduran diri untuk Baruji karena orangtua Baruji sudah tidak percaya kepada sekolah. "Kalau mau masuk lagi silakan, tetapi orang tuanya jangan mengulangi perbuatannya," katanya.

SD Negeri Jatimelati I dibangun Juli 2009 lalu. Sebagian besar lokal kelas dan fasilitas belajar disumbang orangtua murid melalui Komite Sekolah. Sekolah tersebut masih menginduk ke SD Negeri Jatiwarna dan termasuk yang mendapat alokasi dana APBD setiap tahun.

Menurut Rahmat, alokasi dana APBD untuk SD Jatimelati I salah. Seharusnya, dana dikucurkan langsung ke sekolah itu, bukan melalui sekolah lain. "Ada kesalahan dalam alokasi anggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan periode sebelum kepemimpinan saya," katanya.

Erniwati sebelumnya mengadu ke Walikota karena anaknya dikeluarkan dari sekolah. Erniwati mengaku sebelumnya memprotes pungutan yang dibuat sekolah.

Laporan Erik Hamzah | Bekasi

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

Sekretaris Jenderal PKS hadir dalam pengumuman KPU kepada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. Ia turut mengucapkan selamat kepada KPU.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024