- Antara/ Saptono
VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri menyatakan pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan tertunda hingga dua hari.
Semula, warga sudah bisa mengurus e-KTP mulai 1 Agustus 2011. Hal ini terjadi karena dua dari 17 item peralatan yang digunakan untuk proses pembuatan e-KTP belum terdistribusi ke sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia.
“Mudah-mudahan, Rabu, 3 Agustus 2011, besok, sudah efektif pelayanan e-KTP di seluruh Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2011.
Dua item yang belum terdistribusi itu menurut Reydonnyzar adalah alat perekam sidik jari dan perekam retina mata. Dia menjelaskan, peralatan tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dari Amerika Serikat pada 30 Juli 2011 lalu.
Selanjutnya, Kemdagri akan mendistribusikan peralatan awal bulan ini, sehingga pada Selasa, 2 Agustus 2011 dapat dilakukan pemasangan dan pengaturan pembuatan e-KTP, dan sehari sesudahnya, pegawai kelurahan bisa melayani masyarakat.
Kemdagri menjanjikan pelayanan e-KTP dapat berjalan efektif awal Agustus ini, atau paling lambat dua hari lagi. Dia mengatakan, dari 267 kelurahan di DKI, hanya sebagian kecil kelurahan yang belum menerima peralatan perekam sidik jari dan perekam retina.
Dia mengungkapkan alasan keterlambatan adalah karena perbedaan geografis antara Indonesia dan AS. Meski begitu, pihaknya optimis pelayanan e-KTP berjalan efektif pada 197 kabupaten dan kota hingga akhir November mendatang. "Kemdagri telah menyelesaikan bimbingan teknis terhadap 4.320 operator tingkat provinsi pada Kamis-Minggu, 28-31 Juli 2011 lalu," tambahnya.