Didampingi Keluarga, Icha Hadapi Vonis Hakim

Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany (Erik Hamzah, Bekasi)
Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus pemalsuan identitas, Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha, mengaku siap menghadapi vonis  dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 8 Agustus 2011 siang ini.

"Saya berharap hakim memberikan vonis ringan. Supaya saya bisa cepat keluar, dan menjalani hidup dengan normal," ujar Icha, saat tiba di PN Bekasi.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Menurut Icha, bila nanti vonis majelis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, satu tahun penjara, dia akan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, apakah akan banding atau tidak."Saya pasrah apapun putusannya nanti," katanya.

Parijo ayah Icha yang sengaja datang untuk memberikan dukungan, berharap ada putusan yang adil bagi anaknya itu. "Anak saya sudah lima bulan ditahan. Semoga vonisnya sama, sehingga anak saya bisa langsung keluar," tuturnya.

Meski harapan vonis ringan, namun pihak keluarga, lanjut Parijo, tetap akan menghormati  keputusan hakim. "Saya akan hormati putusan hakim. Sebagai warga negara yang baik," ungkapnya.

Keluarga Icha sendiri sudah menyiapkan acara khusus, apabila vonis terhadap Icha, ringan. "Ya kita akan buat syukuran. Kalau dia bebas nanti saya juga berharap dia tidak dikucilkan masyarakat, supaya dia bisa cepat jadi anak normal lagi," ujarnya.

Sementara Naupal Al-Rasyid, kuasa hukum Icha mengaku akan melakukan kontra memori banding, untuk menjawab apabila JPU banding terhadap putusan Majelis Hakim.

"Meskipun banding kewenangan JPU apabila vonis sepertiga dari tuntutannya, namun saya berharap kasus ini tidak di perpanjang. Ini bukan perkara besar seperti korupsi," ucapnya.

Lagipula menurut Naupal, Icha sebenarnya sudah menerima hukuman atas apa yang dilakukannya. "Sanksi itu kan bisa berupa sanksi sosial. Dia disorot televisi, dibicarakan banyak orang. Itu kan juga sanksi," tambahnya.

Terkait dengan tidak diperiksanya pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatiasih, padahal sesuai fakta persidangan mereka dianggap bertanggung jawab atas keluarnya buku nikah asli tapi palsu. Naupal menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Kita tidak bisa tuntut mereka (KUA). Yang bisa, hakim memerintahkan jaksa memeriksa penghulu dan kepala kantor KUA. Kenapa kok menikahkan orang hanya bermodal KTP dan KK fotokopi," pungkasnya. (Laporan: Erik Hamzah| Bekasi, umi)

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: 5 Kota Berbiaya Hidup Termahal di Indonesia, hingga Profil Mooryati Soedibyo

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Lifestyle VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024