- Antara/Yusran Uccang
VIVAnews - Kendala yang terjadi dalam proyek pengadaan alat penunjang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diduga karena ada penyelewengan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarif, mengatakan, hingga kini masih dilakukan penyelidikan.
Ada beberapa tahapan yang harus lakukan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap tuduhan adanya dugaan tindak korupsi itu.
"Saksi pelapor yang merasa dirugikan dalam proses tender yang dilakukan Kemendagri sudah diperiksa," ungkap Sufyan, Selasa, 9 Agustus 2011.
Namun hingga kini belum ada tersangka, dan polisi masih harus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat penetapan tersangka.
Peristiwa ini bermula saat Kementerian Dalam Negeri mengadakan tender pengadaan perangkat e-KTP pada Maret 2011 lalu.
Dalam tender itu, ada sembilan perusahaan yang ikuti proses tender hingga akhirnya mengerucut menjadi dua perusahaan, yaitu Astra Information Technology dan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang kemudian memenangkan proses lelang.
Sementara itu, tujuh konsorsium lainnya kalah dalam proses lelang itu. Menurut mereka, panitia lelang diduga tidak melakukan prosedur dalam proses lelang sehingga memenangkan dua perusahan itu.
Kasus tersebut mencuat ketika perusahaan yang kalah melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam proses tender proyek senilai Rp5,8 triliun ini ke Polda Metro Jaya. (umi)