- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Sebanyak 1.700 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk menertibkan spanduk dan bendera partai yang tidak berizin. Sudah 9.647 spanduk ucapan puasa dari tokoh politik dan dan partai yang diturunkan.
Penertiban akan di lakukan secara serentak di seluruh Jakarta malam ini. Pencopotan bukan hanya spanduk yang ilegal, tapi juga spanduk berizin yang sudah habis masa waktunya.
"Diterjunkan yang merupakan gabungan dari Satpol PP setiap wilayah," ujar Kepala Seksi Penertiban Satpol PP DKI Jakarta, Darwis F Silitonga, Selasa, 9 Agustus 2011.
Disampaikan Darwis, kebanyakan spanduk yang ditertibkan adalah yang bertuliskan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Baik itu yang berasal dari ormas, partai politik maupun anggota dewan.
Saat ini, menurut Darwis pihaknya tengah memantau kembali di lapangan, seandainya masih ditemukan spanduk yang terpasang, pihaknya akan melakukan penertiban kembali malam ini.
Sampai dengan pukul 23.00 WIB, tadi malam Pemda DKI telah melakukan penertiban atas Spanduk, baliho dan atribut partai. Lokasi penertiban antara lain di Cilincing, Halim, Kembangan, Sawah Besar, dan Fatmawati.
Di Jakarta Pusat sebanyak 2.814 spanduk, di Jakarta Selatan sebanyak 1.391 spanduk, Jakarta Utara 840 spanduk, Jakarta Barat 924 spanduk, Jakarta Timur sebanyak 2.754 spanduk, dan Satpol PP DKI Jakarta berhasil menertibkan sebanyak 924 spanduk. (eh)