Pimpinan Usakti Laporkan Yayasan Trisakti

Eksekusi Universitas Trisakti
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kisruh di Universitas Trisakti kembali memanas. Setelah Yayasan Trisakti melaporkan pimpinan Universitas Trisakti ke polisi, kini pimpinan Universitas Trisakti melaporkan balik ke Mabes Polri.

Pimpinan Universitas Trisakti yang melaporkan adalah  Ketua Senat Universitas Trisakti Prof. Dr. H.A. Prayitno, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Thoby Mutis Wakil Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. H. Yuswar Z Basri, dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Dr. Advendi Simangunsong.

Mereka melaporkan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, Ir. Abi Jabar MBA, Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, George Tahija, Ketua Dewan Pembina, Hari Tjan Silalahi, Ketua Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim dan Anggota Dewan Pembina, Anak Agung Gde Agung. Tudingannya   laporan palsu tanpa adanya fakta hukum yang jelas sesuai pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP JP pasal 242 KUHP.

Pimpinan Usakti melapor ke Mabes Polri didampingi tim kuasa hukum, Selasa, 9 Agustus 2011.

Dalam siaran persnya yang diterima VIVAnews.com, Advendi Simangunsong menyatakan, pihaknya mendapat informasi pihak yayasan pada 29 Juli telah melaporkan Pimpinan Universitas Trisakti ke Mabes Polri. "Kami dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu karena menggunakan surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditandatangani oleh M. Sofyan, SH, Msi," katanya.

Dalam laporan itu, kata Advensi, dikatakan M Sofyan pada tanggal itu sudah tidak menjabat Inspektur Jenderal Kemdiknas lagi. "Hari ini kami membawa serangkaian bukti bahwa surat yang dikeluarkan telah diberi pengesahan oleh Inspektorat Jendral Kemendiknas pada 1 Agustus 2011, dan dinyatakan bahwa surat itu benar dan tidak palsu,” ujarnya.

Kata dia, Universitas Trisakti juga membawa bukti surat pernyataan mantan Irjen Kemendiknas M. Sofyan pada 30 Juni 2011, dimana dinyatakan semasa menjabat sebagai Inspektur Jenderal pernah mengeluarkan surat No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditujukan kepada Pimpinan Universitas Trisakti.

Anggota tim kuasa hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih menyatakan, pihaknya juga membawa bukti adanya SK Presiden No. 163/M Tahun 2010 yang menjelaskan M. Sofyan masih menjabat sebagai Inspektur Jenderal hingga 3 November 2010. "Jadi pada saat mengeluarkan surat itu yang bersangkutan masih menjabat," katanya.

Effendy mengatakan, laporan pimpinan Usakti telah diterima Badan Reserse Krimimal Mabes Polri dengan dengan nomor pelaporan LP/508/VIII/2011/Bareskrim.

Pimpinan Usakti menilai pihak Yayasan telah memberikan laporan yang tidak benar kepada Kepolisian. "Itulah mengapa pihak yang menjadi korban, makanya empat pimpinan Universitas Trisakti melaporkan tuduhan laporan palsu,” tambahnya.

Sebelumnya, pimpinan Universitas Trisakti dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian oleh Yayasan Trisakti karena dinilai sengaja melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Bagi siapapun yang menghalang-halangi putusan pengadilan sama saja merongrong kewibawaan pengadilan," kata kuasa hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen.

Laporan ini adalah laporan kedua dari Yayasan Trisakti yang sebelumnya Rektor Trisakti juga dilaporkan karena diduga memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 7 September 2010.

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersama capres-cawapres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024

Ungkapan Airlangga Hartarto Kalau Golkar Bangga Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengucapkan selamat, atas kemenangan yang diraih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada kontestasi Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024