Kisruh Trisakti Memanas, Rektor Lapor Polda

Eksekusi Universitas Trisakti
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sengketa kepemimpinan Universitas Trisakti memanjang, dan aksi saling lapor dilakukan kedua kubu. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri, kini giliran Rektor Universitas Trisakti melapor ke Polda Metro Jaya.

Menggabungkan Teknologi dan Kecantikan, Era Baru Perawatan Kulit dengan AI

Laporan itu ditujukan kepada Koordinator Forum Keluarga Besar Trisakti, Ahmad Zulkarnaen, terkait dugaan pencamaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pelaporan dengan nomor TBL/2797/VIII/2011/PMJ/Ditreskrimsus diwakili kuasa hukum pihak Usakti, Effendi Saragih, Wakil Rektor I, Yuzwar Z Basri, dan Ketua Forum Komunikasi Usakti, Advendi Simangungsong.

Menurut Effendi Saragih, Rektor Usakti merasa difitnah dengan peryataan Ahmad Zulkarnaen, di media massa terkait pengeluaran ijazah yang tidak sesuai dengan haknya.

"Sampai sekarang Prof Thoby Mutis masih menjadi rektor, dan sudah terdaftar di Kopertis Diknas. Jadi kata siapa dia tidak berhak memberikan ijazah, dan dia secara sah diangkat Senat Usakti," kata Effendi, Rabu, 10 Agustus 2011, di Polda Metro Jaya.

Dalam persoalan ini, yang menjadi keberatan lainnya adalah adanya tudingan dari Ahmad Zulkarnaen terkait pengerahan preman yang digunakan Usakti untuk menghambat jalannya eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Sementara itu menurut Advendi Simangungsong, saat dilakukan eksekusi, pihak Rektorat Usakti menerima dengan baik sembilan orang dari tim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia menolak tudingan Ahmad Zulkarnaen mengenai adanya upaya menghambat eksekusi.

"Tidak ada preman waktu itu, dan tim eksekusi diterima kuasa hukum kami. Kampus ditutup untuk menghindari emosi mahasiswa," kata Advendi.

Dalam laporan itu, diserahkan juga barang bukti berupa pemberitaan media massa terkait penyataan Ahmad Zulkarnaen yang dianggap sebagai tuduhan dan fitnah.

Ahmada dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008, dan Pasal 310, 311 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pimpinan Universitas Trisakti dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian oleh Yayasan Trisakti karena dinilai sengaja melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Bagi siapapun yang menghalang-halangi putusan pengadilan sama saja merongrong kewibawaan pengadilan," kata kuasa hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen.

Laporan ini adalah laporan kedua dari Yayasan Trisakti yang sebelumnya Rektor Trisakti juga dilaporkan karena diduga memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 7 September 2010.

Potong Kuku Mulai dari Jari Mana? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak

Pelatih TImnas Indonesia, Shin Tae-yong selangkah lagi akan mendapatkan perpanjangan kontrak dari PSSI. Erick Thohir memastikan jika hal itu dapat dicapai.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024