Yayasan Trisakti Laporkan Bambang Widjojanto

Eksekusi Universitas Trisakti
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Yayasan Universitas Trisakti melaporkan kuasa hukum pihak Rektorat Universitas Trisakti, Bambang Widjojanto ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Sekertaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar mengatakan, sikap Bambang Widjojanto dianggap merugikan pihak yayasan karena dinilai telah memberikan advise kepada Rektor Usakti Thoby Mutis, dan melakukan perlawanan kepada putusan Mahkamah Agung.

"Ada empat pasal yang sudah dilanggar Bambang Widjojanto, diantaranya Pasal 2, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 huruf b, dan Pasal 4 huruf G, tentang Kode etik Advokat Indonesia," ujar Abi di kantor PERADI, Jakarta Barat, Rabu, 10 Agustus 2011.

Sementara itu, Abi juga melaporkan bahwa Thoby sudah diputus bersalah oleh MA dimana yang bersangkutan itu diminta tidak lagi menjadi Rektor,  dan tidak bisa menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi dilingkungan Trisakti.

Putusan inilah, kata Abi yang tidak diindahkan  Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum. Harusnya, putusan dari Mahkamah Agung itu ditaati warga negara.

"Dengan adanya permasalahan ini, banyak yang dirugikan. Kami melihatnya sekarang yang dialami mahasiswa, karena menurunkan kualitas Trisaksi," katanya.

Sebelumnya Yayasan Trisakti telah melaporkan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemalsuan surat putusan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. Yayasan Trisakti juga telah melaporkan pihak yang menghalangi eksekusi ke Bareskrim Mabes Polri. (eh)

8 Negara dengan Penurunan Tercepat di Asia
Chandrika Chika dan Hard Gumay

Viral Ramalan Hard Gumay Soal Chandrika Chika: Kurangi Aktivitas yang Banyak Melanggar Aturan

Berdasarkan hasil, Chandrika Chika dan rekannya positif ganja. Sementara terjeratnya Chandrika Chika atas kasus narkoba membuat warganet kembali soroti ramalan Hard Gumay

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024