Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu

Prita Mulyasari datangi KY
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari mendatangi Komisi Yudisial (KY). Dia mengadukan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim perkara pidananya di tingkat kasasi.

"Kemana lagi saya harus mengadu perkara saya yang di Mahkamah Agung itu," kata Prita di gedung KY, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.

"Saya ke sini untuk mencari keadilan saja. Mudah-mudahan ada jalan terbaik bagi kami."

Prita bertanya mengapa putusan perkara pidana dan perdata kasusnya saling bertentangan. Prita berharap kasus ini tidak menimpa orang lain. "Pengadilan menyatakan saya bebas dari kasus perdata, tapi kenapa tiba-tiba kok dinyatakan bersalah lagi. Ini membingungkan saya," kata dia.

Prita menambahkan, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan akan digelar tanggal 18 Agustus 2011 di Pengadilan Negeri tangerang. Prita mengaku telah siap menghadapi persidangan itu. "Kami mohon doa restunya,"kata dia.

Sebelumnya, pengacara Prita, Slamet Yuwono mengatakan seharusnya hakim kasasi kasus pidana prita menggunakan putusan perdata sebagai dasar mengambil putusan. Menurut dia, pertentangan putusan itu disebabkan majelis hakim tidak jeli. "Karena ada pertentangan putusan perkara perdata dan pidana ini maka kita laporkan dugaan pelangaran kode etik hakim karena tidak jeli mempelajari perkara ini, kenapa bisa sampai ada putusan bertentangan," kata Yuwono.

"Oleh karena itu kita mohon agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim perkara pidana yang di tingkat kasasi," tambah dia.

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel

Dalam putusan kasasi terhadap perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, Mahkamah Agung (MA) memutus Pria bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Ia divonis enam bulan bui dengan setahun masa percobaan.

Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (adi)

Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Simak sejumlah artikel yang masuk deretan terpopuler dalam kanal News VIVA sepanjang Kamis, 25 April 2024. Salah satunya soal pertemuan Prabowo dengan Cak Imin.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024