Nyabu,Cicit Soeharto Dituntut 1 Tahun Penjara

Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryo Wibowo
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Cicit mantan Presiden Soeharto Putri Aryanti Haryowibowo dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan, Putri secara sah menkomsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri seberat 0,4 gram.

OJK Reveals Tips to Manage Finance for Housewife

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, Putri positif menggunakan amphetamine. Dia terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta pertanggungjawaban yang setimpal," kata JPU Trimo dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2011.

Hal yang memberatkan Putri yakni perilaku merusak generasi muda serta tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan, Putri masih muda, belum pernah dihukum dan pernah direhabilitasi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusanĀ  selama 1 tahun dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan," ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Maman Ambhari menunda sidang hingga Kamis 18 Agustus 2011 dengan agenda pembelaan. "Sidang ditunda hingga 18 Agustus 2011 dengan agenda pembelaan," demikian Maman.

Putri ditangkap bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di kamar Hotel Maharani nomor 826. Penyidik menyita barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. (eh)

Wuling Cloud EV di IIMS 2024

Konsumen Bisa Jajal Langsung Wuling Cloud EV di PEVS 2024

Pabrikan otomotif asal China, Wuling akan memeriahkan pameran PEVS 2024 dengan menampilkan lini kendaraan listrik, salah satunya Wuling Cloud EV.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024