Dua Pejabat Askrindo Jadi Tersangka Korupsi

Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua pejabat PT Askrindo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp435 miliar.

Tersangka adalah ZL, Direktur Keuangan PT Askrindo, dan RS, Kepala Divisi Keuangan PT Askrindo. Keduanya diduga menggunakan dana premi milik nasabah.

"Kedua tersangka sudah ditahan sejak hari ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat, 19 Agustus 2011.

Dijelaskan Baharudin, kasus Askrindo berawal dari adanya dugaan penempatan dana investasi yang tidak sesuai dengan undang-undang yang dilakukan Askrindo.

Penelusuran ini juga berdasarkan dari hasil temuan Bapepam-LK sebelumnya, yang melihat penempatan dana mencurigakan di perusahaan milik negara itu.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

Penelusuran kasus ini sudah dimulai sejak Juni 2011 lalu, oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui orang yang paling bertanggung jawab dalam rekayasa investasi yang bekerjasama dengan empat orang manajer investasi.

"Mereka menyalurkan dana ini melalui salah satu bank, ada yang direkayasa yang tidak kembali. Karena keduanya adalah pejabat di perusahaan itu, maka dia harus tanggungjawab," katanya.

Selain melakukan penahanan terhadap ZL dan RS, polisi juga sudah memeriksa 28 saksi lain. Pihaknya  juga berencana memeriksa sejumlah saksi ahli seperti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli pidana, ahli tindak pidana pencucuian uang, ahli Bapepam, dan ahli investasi.

Seperti diketahui, kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.

Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar. Atas temuan Bapepeam-LK ini, ZL sudah dicopot dari direksi PT Askrindo. (sj)

Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024