- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun depan akan menggratiskan pembuatan akta kelahiran bagi warga Jakarta.
"Mulai tahun depan, anak- anak akan dapat akta kelahiran gratis, dibiayai oleh pemda," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Otista, Jakarta Timur, Sabtu 20 Agustus 2011.
Menurut Foke, selama ini, kendala yang di hadapi masyarakat tidak membuat akta kelahiran untuk anak baru karena terlambat mendaftar pada waktu yang telah ditentukan. "Anaknya sudah setahun baru didaftarkan, dan ini yang terlambat," ujarnya.
Sedangkan Peraturan Pemerintah menyatakan sebelum satu tahun harus mendaftarkan akta kelahiran. "Pada peraturan pemerintah, bila lebih satu tahun baru bisa mendapatkan akta kelahiran, setelah diputus pengadilan, ongkosnya tinggi Rp300 ribu," kata Foke.
Foke berharap, dengan digratiskannya pembuatan akta kelahiran tersebut akan membuat masyarakat menjadi tenang. "Tahun depan, secara bertahap kita bereskan semuanya," ujarnya.