- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Bagi Anda yang hendak mengurus surat-surat kendaraan, sebaiknya memperhatikan informasi ini. Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang melayani pajak kendaraan tidak akan melayani mulai 29 Agustus hingga 1 September 2011.
Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali melayani pada Jumat 2 September 2011.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan, keputusan itu diambil setelah melakukan koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Kantor Samsat kembali melayani masyarakat pada 2 dan 3 September 201. Lalu Minggu kembali tidak melayani. Mulai Senin hingga seterusnya akan beroperasi normal seperti hari biasanya," kata Fadjar.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan liburnya pelayanan pajak di kantor samsat selama empat hari untuk memberikan kesempatan bagi para petugas untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1432 H bersama keluarganya. Serta memberikan kesempatan bagi karyawan yang ingin pulang kampung atau mudik Lebaran.
Jumat lalu Dinas Pelayanan Pajak DKI meresmikan dua kantor pajak drive thru di kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, dan Samsat Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari, untuk melayani pembayaran pajak PKB dan BBNKB.
Dengan adanya dua kantor pajak drive thru, wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor pelayanan pajak untuk membayar PKB dan BBNKB. Saat memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK), wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor samsat di wilayah masing-masing.
Pada 2011, perolehan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 13,7 triliun. Pada semester pertama 2011 (Januari-Juni), Pemprov DKI Jakarta telah merealisasikan pajak daerah sebesar 50,95 % atau sekitar Rp 6,98 triliun.
Untuk perolehan pajak daerah yang realisasinya di atas 50 % terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target Rp 3,5 triliun, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp 4 triliun, Pajak Bahan Bakar (PBB) dari target Rp 824 miliar, pajak hotel dari target Rp 815 miliar, pajak restoran dari target Rp 900 miliar dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp 465 miliar.(adi)