Ugal-ugalan, 4 Ijin Trayek Metromini Dicabut

Metromini sedang menungu penumpang.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadie

VIVAnews - Banyak sopir angkutan umum yang tidak disipilin selama berkendara di jalan berdampak buruk bagi pengendara jalan lainnya. Salah satu contoh, sering terjadi kecelakaan akibat sopir yang bertingkah ugal-ugalan.

Melihat maraknya kejadian tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencabut empat ijin trayek angkutan umum jenis Metromini. Hal ini dilakukan guna membuat jera para supir dan pemilik angkutan supaya tidak mudah merekrut orang sembarangan. Sebab, bisa membahayakan nyawa orang lain.

"Selama 2011 ini ada empat izin trayek Metromini yang tertangkap karena ugal-ugalan dicabut. Para pengemudi selalu meremehkan keselamatan," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim, di Jakarta, Senin 22 Agustus 2011.

Dijelaskan Riza, tindakan tegas yang dia berikan kepada para pengemudi memang sudah sepatutnya. Pasalnya, dalam seminggu pihaknya harus memeriksa dua sampai tiga bus yang terlibat kecelakaan karena ugal-ugalan di jalan.

Saat pemeriksaan, pihaknya menemukan aksi ugal-ugalan didominasi oleh para sopir tembak. Sebab, jika sopir asli sudah memegang uang setoran maka dia akan menyerah angkutan itu ke tangan sopir tembak. Sehingga, kalau terjadi kecelakaan, bukan menjadi tanggung jawabnya.

Ramalan Zodiak Rabu 11 April 2024: Virgo Tidak Merasakan Keromantisan, Sagitarius Bertemu Jodoh

"Meski pelakunya adalah sopir tembak, tetapi  kami tetap memproses sopir aslinya. Kami juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan umum untuk bisa melakukan pemantauan supaya kendaraan tersebut tidak diberikan ke sopir tembak," kata Riza.

Sementara itu, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Menurutnya, pencabutan ijin trayek memang patut dilakukan terhadap pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran berat.

"Itu bagus, kami juga akan terus melakukan koordinasi untuk penindakan selanjutnya. Kami juga sudah melakukan tindakan tegas kepada para pengemudi kendaraan umum yang terbukti mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan," kata Royke.

Tindakan tegas yang dilakukan, lanjut Royke, yakni  dengan mencabut Surat Ijin Mengemudi (SIM) para pengemudi. Pencabutan SIM ini dilakukan bila pengemudi sudah berulang kali terlibat kecelakaan atau pelanggaran.

"Kami bisa mengusulkan untuk segera diambil tindakan bila menemukan angkutan umum yang melakukan pelanggaran. Aksi yang dilakukan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya  dan Dinas Perhubungan ini bukanlah tindakan yang semena-mena. Pasalnya, tindakan ini didasari oleh banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum," Jelas Royke.

Selain itu, tambahnya, masih banyaknya pengusaha yang mengabaikan keselematan penumpang dengan minimnya perawatan kendaraan umum. Padahal, kendaraan umum tersebut adalah angkutan masal. Royke menegaskan, tindakan ini juga bisa  menjadi shock therapy sehingga tidak ada lagi supir yang ugal-ugalan. (sj)

Warga di Demak merusak jembatan agar truk sound system bisa lewat

Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara

Polisi mengamankan sebanyak 10 orang pemuda warga Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak karena merusak jembatan agar truk sound system bisa masuk.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024