- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Rektorat Universitas Trisakti (Usakti) tetap yakin sebagai pengelola kampus reformasi yang saat ini sedang diperebutkan dengan pihak Yayasan Usakti. Hal ini dikuatkan dengan pengesahan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional mengenai surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas perihal pengelolaan kampus itu.
Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong. Hal itu disampaikan untuk menanggapi pemberitaan media massa tentang laporan Yayasan Trisakti terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komisi Yudisial.
Dalam laporannya Yayasan Trisakti menyatakan surat Inspektorat Jendral No. No.189/B/LL/2010 tertanggal 7 September dan No. 120/B/LL/2010 tertanggal 17 Maret 2010 adalah bukti palsu.
"Kami telah melaporkan balik Yayasan Trisakti ke Bareskrim, karena telah melaporkan berita bohong dan menyebarkan keterangan palsu. Menuduh surat yang kami gunakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah palsu," katanya.
Bukti bahwa kedua surat tersebut telah disahkan secara resmi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional sudah diserahkan ke penyidik Mabes Polri. Disebutkan, bahwa surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979 tentang penyerahan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti," katanya.
Advendi menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan laporan Yayasan Trisakti ke Komisi Yudisial, yang selain menuduh Universitas Trisakti menggunakan surat palsu dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan juga menuduh telah menggunakan keterangan saksi ahli, yang dianggap tidak kompeten di bidangnya, dan merupakan dosen Universitas Trisakti. Tuduhan ini dimuat luas ke media massa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan dan memutus perkara kisruh Yayasan Trisakti sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial, Selasa, 22 Agustus 2011 lalu.
Mereka diadukan karena diduga berat sebelah dalam memutus perkara bernomor Reg No.34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Timur itu. Di antaranya menyangkut keberatan pelapor (kuasa hukum Yayasan Trisakti) atas diperiksanya dua orang ahli dalam persidangan, penolakan pertanyaan dari pemohon oleh majelis hakim, dan pendeknya penyerahan kesimpulan dengan sidang putusan yang hanya berselang tujuh hari.
Majelis hakim yang terdiri dari Marhalam Purba, I Nyoman Karma, dan Hari Budi Setianto, juga tidak mempertimbangkan eksepsi tergugat (pelapor). Dimana Thoby Mutis cs tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai Rektor Usakti karena telah diberhentikan terhitung sejak 4 September 2002, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung Nomor 410K/PDT/2004. (adi)