- VivaNews/ Nurcholis Lubis
VIVAnews - Proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, Palumlang, Kota Tangerang Selatan, dipastikan akan terganggu. Selama 32 tahun berdiri, pemerintah daerah dianggap tidak membayar sewa tanah atas bangunan yang berdiri di tanah milik Entong bin Liman,
Luas tanah yang dipermasalahkan ahli waris Entong sekitar 1.035 meter per segi. Sesuai dengan perjanjian, akan ada kompensasi beruapa uang sewa. Karena itu aksi penyegelan dilakukan warga.
"Selama 32 tahun pemda belum pernah bayar sewa. Padahal ada perjanjian tidak tertulis dengan pemerintah daerah yang isinya akan memberikan uang dan membuatkan bangunan mewah," kata Jaudin, salah seorang ahli waris kepada VIVAnews.com, Senin, 5 September 2011.
Penyegelan gedung sekolah dilakukan dengan mencoret tembok bertuliskan: Tanah Ini Milik Ahli Waris, Sekolah Disegel Ahli Waris. Selain itu, pintu masuk menuju kelas dan halaman sekolah juga dipagar bambu.
Menurut Jaudin penyegelan akan dilakukan sampai ahli waris mendapatkan ganti rugi. Menurutnya, setelah dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, keluarga ahli waris belum pernah dapat uang sewa. Jaudin menyebutkan, aksi penyegelan ini sebagai bentuk untuk mencari keadilan.
"Pada 30 Juni 2011 lalu kami akan menyegel, tapi tidak jadi. Jika permintaan kami tidak dipenuhi, keluarga akan menjual tanah ke pihak swasta," ujarnya.
Terkait persoalan ini, nasib sekitar 300 murid SDN Ciledug Barat belum bisa diketahui. Pasalnya saat penyegelan, kondisi sekolah masih dalam keadaan libur.
Saat dihubungi di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathoda mengatakan, Pemerintah Kota Tangsel tidak bersedia membayar sewa gedung. Alasannya, tanah berserta gedung tersebut adalah milik Pemkot Tangsel yang sudah diserahterimakan dari Pemkab Tangerang sebagai aset daerah.
"Tanah gedung itu milik Pemkot Tangsel. Jadi bayar sewa buat apa," katanya. Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang (adi)