Penculik Gadis di Bogor Dihakimi Warga

ilustrasi penculikan
Sumber :

VIVAnews - Pelaku penyekapan terhadap seorang gadis bernisial GA, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Karya Bakti, Bogor, Jawa Barat. Lelaki berinisial TT itu mengalami luka parah setelah dianiaya keluarga korban saat polisi melakukan penggerebekan.

TT masih menjalani perawatan di ruang Anyelir, setelah penggerebakan di Cluster Wisnu Kencana, Blok G10 RT 3 RW 13, Perum Pakuan Regency, Kelurahan Balumbang, Bogor, Minggu,  4 Sepetember 2011.
 
Saat ditemui di rumah sakit, Eno, istri tersangka TT, mengaku menyesalkan aksi penganiayaan yang dialami suaminya. Apalagi dilakukan dihadapan polisi. Dia juga membantah suaminya melakukan penculikan.

"Gadis itu yang sering minta dijemput. Saya punya  bukti sms-nya," tutur Eno, Selasa, 6 September 2011. Terkait hal ini, Eno berencana melapor ke Polres Bogor. "Akan dibicarakan dengan keluarga. Saya fokus untuk kesehatan suami dulu," katanya.

Sementara itu, hingga kini Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Hilman, belum mau berkomentar terkait kasus penculikan dan penyekapan yang diduga dilakukan TT terhadap GA. "Laporannya di Polda. Kami belum menerima limpahan kasus itu," jelasnya.
 
Tapi pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus sebenarnya akan dilakukan. Sambil menunggu limpahan kasus dari Polda Metro Jaya. Penyelidikan juga akan dilakukan bila ada laporan mengenai penganiayaan yang dilakukan keluarga GA.
 
GA adalah gadis berusia 15 tahun, dan tercatat sebagai siswi kelas I SMA di Bogor, melapor kepada orangtuanya melalui sms dan mengaku disekap dan dicabuli. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
 
Kanit II Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Komisaris Ardianto Tedjo Baskoro, mengatakan, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa TT memang suka berkenalan dengan perempuan yang usianya terpaut jauh dari dirinya. Dia sengaja membuat senang korban agar mau memenuhi hasrat seksualnya.

"Supaya korban mau berhubungan intim, korban dicekoki dengan sabu-sabu yang dibeli di Kampung Ambon," jelasnya.

Selama 11 hari disekap, kata Ardianto, AG nyaris tiap hari dipaksa melayani keinginan birahi TT. Karena selalu berada di bawah pengaruh narkoba. "Hampir tiap hari dia dipaksa berhubungan. Sekali berhubungan bisa sampai 4 jam. Korban stres," tutur Ardianto.

Saat ditemukan di rumah kontrakan TT, AG juga dalam kondisi teler karena masih dalam pengaruh sabu. Polisi langsung meringkus TT dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Pelaku juga besar kemungkinan dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak," terang dia.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Brigade al-Quds Brigade Tulkarm, Mohammad Jaber atau Abu Shujaa

Dikira Tewas oleh Israel, Komandan Al Quds Abu Shujaa Tiba-tiba Muncul di Pemakaman

Komandan kelompok bersenjata Palestina Al-Quds, Brigade Tulkarm di Tepi Barat, Abu Shujaa yang diberitakan telah terbunuh oleh pihak Israel pekan lalu, tiba-tiba muncul.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024