- Antara/ Iggoy el Fitra
VIVAnews - Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta melakukan Inspeksi terhadap penghuni rusunawa (Rumah susun sederhana sewa) di Pondok Bambu.
Inspeksi mendadak yang dilakukan UPT pengelola Rusun wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI ini berhasil menyegel 13 unit kamar yang masing-masing di blok A sebanyak 6 unit dan blok B sebanyak 7 unit.
Kasie UPT Pengelola Rusun Wilayah III DPGP Pemrov DKI, Rustiadi Hendi mengatakan ketiga belas kamar yang ditempati tak sesuai dengan pemilik yang mempunyai perjanjian dengan Dinas Perumahan.
"Penghuni rusun tidak sesuai dengan data yang kita miliki, mereka kebanyakan hanya mengontrak dari penghuni yang mempunyai perjanjian dengan kita," ujar Rustiadi di Jakarta, Rabu 7 September 2011.
Menurut Rustiadi, Rusunawa hanya boleh ditempati oleh penyewa asli yang telah mempunyai perjanjian dengan Dinas Perumahan.
Menurut Rustiadi, pihaknya akan segera menyegel Unit yang ditertibkan dalamĀ waktu 7X24 jam agar penghuni segera mengurusnya. "Unit yang ditertibkan ditempeli segel yang diberikan waktu 7X24 jam," ujar Rustiadi.
Rustiadi mengatakan bila sampai waktu yang ditentukan penghuni gelap tersebut tidak pindah, maka pihaknya akan melakukan pengosongan paksa dan memberikan sanksi berupa pencabutan izin tinggal. "Akan cabut sepihak dan unit tersebut akan dikembalikan ke Dinas Perumahan," ujar Rustiadi.
Rustiadi berujar, untuk pengurusan pemindahan penyewa Rusun sebenarnya tidak dipungut biaya, namun ada sebagian persyaratan yang harus di penuhi.
"Penyewa mesti mempunyai KTP Jakarta, memiliki buku nikah bila sudah menikah, surat keterangan dari kelurahan, pas foto, dan membayar iuran bulanan, listrik dan air," ujarnya.