Sebelum Tarif Naik, Audit Kelayakan Jalan Tol

Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - PT Jasa Marga Tbk diharapkan tidak menggunakan alasan periodik dua tahunan untuk mengajukan kenaikan tarif 13 ruas jalan tol. Perlu juga dilakukan audit mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar kenaikan tarif tol ini dapat diterima masyarakat.

Menurut pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, audit SPM harusnya jadi pertimbangan utama sebelum tarif tol dinaikkan. Apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengerti, agar standar pelayanan yang disampaikan Jasa Marga untuk dijadikan alasan untuk menaikan tarif tol tidak hanya menjadi klaim semata.

"Harus diaudit. Tapi bila sudah harap ditunjukkan kepada publik, karena publik belum mengerti. Apakah ini klaim atau tidak," kata Tulus saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis, 8 September 2011.

Sementara itu, rencana pemerintah menaikkan tarif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, bukan hal yang terlepas sendiri-sendiri, dan ini juga dianggap tidak adil karena berpatokan pada laju inflasi.

"Apalagi inflasi dijadikan satu syarat untuk menaikan tarif tol. Lagipula bunyinya setelah dua tahun tarif bisa disesuaikan. Jadi bisa tetap atau malah turun," kata Tulus.

Seperti disampaikan Direktur Operasional Jasa Marga, Adityawarman, ruas tol yang akan naik adalah, Tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Tol dalam Kota, Tangerang-Merak, Tol BSD, Tol Ulujami- Bintaro, JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, Tol Semarang, Tol Belmera, dan Tol Surabaya-Gempol.

"Yang tidak naik ruas Tol Jakarta-Cikampek dan ruas Tol Prof Sedyatmo (Tol Bandara Soekarno-Hatta)," katanya.

Saat ini rencana kenaikan tarif tol itu sedang dalam proses. Pemeriksaan standar pelayanan minimum sudah dilakukan terhadap seluruh ruas tol. Kini tinggal menunggu persetujuan Menteri Pekerjaan Umum.

Bila melihat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392, Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol meliputi substansi pelayanan sebagai berikut:

1. Kondisi jalan tol.
2. Kecepatan tempuh rata-rata.
3. Aksessibilitas.
4. Mobilitas.
5. Keselamatan.
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. (adi)

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024