Pengembang Wajib Buat Fasilitas Umum

Fauzi Bowo Pantau Arus Balik
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas rancangan peraturan daerah mengenai fasilitas sosial dan fasilitas umum. Nantinya, pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan fasitias ini akan dikenai sanksi administrasi maupun sanksi hukum.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, berdasarkan ketentuan yang ada, menyediakan sarana dan prasarana umum merupakan kewajiban bagi para pengembang yang memegang Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (IPPT).

"Pemenuhan kewajiban berupa fasos dan fasum dari pengembang pemegang IPPT belum optimal," kata Fauzi Bowo.

Karena itu perlu pengaturan sebagai dasar tindakan yang lebih tegas mengenai permasalah ini. Peraturan daerah itu merupakan payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, juga dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang daerah dan pengaturan bidang fasos-fasum Jakarta.

Sistematika rancangan peraturan daerah ini terdiri atas 11 bab yang memuat 28 Pasal. Bertujuan untuk menyatukan, menyeragamkan kebijakan, memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pengelolaan fasos-fasum, serta menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pengelolaan fasilitas sosial dan umum, dibutuhkan peran masyarakat untuk memantau terjadinya penyalahgunaan peruntukan, pemanfaatan, penyerobotan, dan pengerusakan fasiltas umum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dalam hal ini juga akan diatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan fasilitas-fasiltas itu," katanya.

Begitu juga kepada aparatur yang tidak melakukan penagihan terhadap pengembang serta masyarakat yang melakukan pengerusakan fasos dan fasum. Sanksi pidana ini untuk membuat para pengembang, aparatur dan masyarakat ikut bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara.

Seluruh fasos-fasum yang dibangun pihak ketiga akan menjadi aset daerah Jakarta. Saat ini, penataan dan pengelolaan manajemen aset sedang dilakukan. Sejak 2007, langkah itu terbukti efektif meningkatkan nilai aset DKI Jakarta hingga 314,09 persen atau meningkat menjadi Rp404,94 triliun pada 2010.

Nilai aset tetap DKI juga meningkat hingga Rp371,56 triliun pada 2010, dari sebelumnya pada 2007 sebesar Rp95,02 triliun atau meningkat 253,05 persen.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni
Eks Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Eks Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama turut menyoroti putusan MK yang menolak seluruh permohonan perkara PHPU dari Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024