Perda RTRW untuk 'Pemutihan'?

Banjir Genangi Kemang
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengembangan wilayah  Selatan Jakarta yang mengedepankan aspek ekonomi dan bisnis, dituding sebagai upaya 'pemutihan' di kawasan yang sebelumnya telah disepakati hanya untuk daerah konservasi air.

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia

Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030, Jakarta Selatan akan dikembangkan menjadi kawasan pemukiman.

Menurut Direktur Keadilan Perkotaan Institut Hijau Indonesia, Selamet Daroyni, dengan mengedepankan aspek bisnis dan ekonomi, tidak sesuai dengan keinginan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa seluruh wilayah di Jakarta harus disiapkan untuk mengatasi bencana. Seperti Banjir, krisis air, polusi udara, sampai kemacetan.

"Di Jakarta kesannya hanya wilayah utara saja, padahal BNPB menyatakan bahwa seluruh kawasan Jakarta itu wilayah merah bencana, atau mengalami ancaman," ujar Selamet saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu,  10 September 2011.

Bila pengembangan wilayah Jakarta Selatan sebagai pusat bisnis diteruskan, penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada wilayah Jakarta akan semakin jauh dari target.

"Harusnya jadi wilayah untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 10 Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) meminta Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan review pada tiga pasal yang ada di dalam Perda RTRW 2030. Antara lain Pasal 145, soal pengembangan kawasan pemukiman di Selatan Jakarta.

"Jadi kami menawarkan untuk melakukan review, mungkin ada kelalaian, agar ada kepentingan masyarakat yang terakomodir," katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta, Wiryatmoko, sudah menanggapi hal itu. Menurutnya, Perda RTRW sudah melalui berbagai tahap pertimbangan serta berkoordinasi dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, dan kajian berbagai akademisi, juga perdebatan di DPRD DKI.

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Dian, siswi SMA Negeri 2 Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak diperkenankan mengikuti ujian lantaran memiliki tunggakan uang sekolah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024