Reklamasi Pantai Utara Gunakan Amdal Lokal

Maket lokasi dam raksasa Jakarta (2)
Sumber :
  • JCDS

VIVAnews - Banyak pihak mempermasalahkan pengembangan wilayah Pantai Utara Jakarta yang rencananya akan direklamasi sesuai dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030. Lagi-lagi alasannya karena analisa dampak lingkungan (Amdal) dari perluasan wilayah ini bermasalah.

Dari data yang ada, batas reklamasi pada sisi timur hingga kawasan Kabupaten Bekasi, dan kawasan Tangerang untuk sisi barat. Rencana reklamasi yang akan dilakukan seluas 2.700 hektar.

Akan dilakukan pengurukan sedalam 8 meter, dan membutuhkan bahan sebanyak 3.200 juta m3, yang akan diangkut dengan 66 kapal, dengan tenaga kontruksi sebanyak 3.200 orang. Seluruh kegiatan ini akan membutuhkan sekitar 13 tahun untuk kontruksi lahan.

Seperti disampaikan Direktur Keadilan Perkotaan, Institut Hijau Indonesia, Selamet Daroyni, ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk reklamasi.

Kemudian keputusannya, tidak ada izin Amdal untuk reklamasi Teluk Jakarta hingga kini. Tapi rencana ini dimasukan kembali dalam Perda RTRW, dan ini yang menjadi persoalan.
  
"Tidak ada Amdal untuk Teluk Jakarta, tapi faktanya sudah ada pengaplingan lahan sejak 2010," katanya saat berbincang dengan VIVAnews.com, Senin, 12 September 2011.

Selamet menambahkan, pengelolaan yang dilakukan sejumlah perusahaan yang diminta Pemerintah DKI sebagai investor menggunakan Amdal lokal, yang dikeluarkan Pemprov DKI. Padahal untuk daerah lintas kawasan dan lintas provinsi, harus menggunakan Amdal regional.

"Ketika KLH juga sudah mempermasalahkan, kenapa ada Amdal kecil," ujarnya.

Semula Pemerintah DKI memang akan melakukan intervensi untuk revitalisasi 2.500 hektar lahan di pinggir pantai di Jakarta Utara. Ini sebagai daya tampung dan daya dukung lingkungan.

Tapi karena tidak ada biaya, kemudian diputuskan untuk mendatangkan investor, tapi yang muncul kemudian malah reklamasi lahan baru seluas 2.700 hektar dan mengabaikan revitalisasi lahan seluas 2.500 hektar.  "Dalam 8 tahun terakhir, yang muncul malah reklamasi," katanya.

peneliti geodesi dari Institut Teknologi Bandung  Heri Andreas menyampaikan, dalam masalah reklamasi, yang lebih penting diselesaikan adalah masalah ekonomi sosial masyarakat pesisir. Pemerintah maupun pihak terkait harus berpihak pada persoalan ini, jangan sampai masyarakat dirugikan.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta, Wiryatmoko, sudah menanggapi hal itu. Menurutnya, Perda RTRW sudah melalui berbagai tahap pertimbangan serta berkoordinasi dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, dan kajian berbagai akademisi, juga perdebatan di DPRD DKI. (umi)

7 Warna Bola Mata Paling Langka di Dunia, Hanya 2 Persen Populasi yang Punya
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Ngaku Dapat Kekerasan dari Mantan, Psikolog Bilang Begini

Lita Gading juga memberikan saran kepada Nikita Mirzani untuk menjalani konsultasi dengan seorang psikiater untuk mengevaluasi kondisinya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024