Polisi Periksa Pihak Yayasan Trisakti

Eksekusi Universitas Trisakti
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Sekretaris Umum Pengurus Yayasan Trisakti, yang juga saksi pelapor, Abi Jabar terkait denganĀ  laporan dugaan upaya menghalangi ekskusi jajaran rektorat Universitas Trisakti.

Kuasa hukum Abi, Utomo Karim mengatakan, dalam pemeriksaan perdana kali ini, Abi ditanya seputar dugaan pihak Rektorat Universitas Trisakti yang diduga dilakukan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti, Advendi Simangunsong untuk mengkoordinir sejumlah massa yang dicurigai oknum preman.

"Pak Abi diperiksa lima jam dengan 18 pertanyaan. Di samping itu, Pak Abi juga menjelaskan, ketika eksekusi berlangsung ada upaya perampasan surat ketetapan eksekusi terhadap jajaran rektorat," ujar Utomo di Polda Metro Jaya, Senin 12 September 2011.

18 Pertanyaan tersebut kata Utomo, seputar bukti penggunaan surat palsu pada sidang sengketa Trisakti di PN Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepala Satuan Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Boly Tifauna membenarkan agenda pemeriksaan saksi pelapor dari Yayasan Trisakti tentang dugaan menghalangi eksekusi Mahkamah Agung yang dilakukan pihak rektorat.

"Saksi diperiksa penyidik unit empat, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi pelapor rektorat terkait dugaan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti," kata Daniel.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Pemeriksaan ini berlangsung sejak pukull 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Namun keluarnya Abi luput dari pantauan media. Konfirmasi berakhirnya pemeriksaan diperoleh dari pengacara dan polisiĀ  pukul 20.00 WIB lebih.

Sebelumnya, pihak Yayasan Trisakti melaporkan dugaan pengerahan massa dalam upaya menghalangi eksekusi pihak rektorat atasnama Prayitno cs, terkait pengelolaan Trisakti ke Polda Metro Jaya.

Pihak Yayasan Trisakti juga menggugat seluruh pihak penggugat dalam perkara Nomor 34/Pdt.G/2011/PN Jkt. Tim, mengenai putusan majelis hakim yang memenangkan kasus perkara sengketa Trisakti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena dugaan menggunakan dokumen palsu.

Penyidik Mabes Polri juga menjadwalkan akan memeriksa saksi Yayasan Trisakti, soal dugaan penggelapan dana pengelolaan Universitas Trisakti sebesar Rp500 miliar, pekan ini. Awalnya, Yayasan dan Rektorat Trisakti terlibat perselisihan sehingga keduanya saling melaporkan kepada kepolisian.

Makhamah Agung melalui Putusan nomor 821 K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010 menyatakan pihak Yayasan Trisakti sebagai Pembina Pengelola Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa kepada Universitas Trisakti.

Termasuk yang belum dipertanggungjawabkan kepada Thoby Muthis, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) huruf b PP Nomor 60 Tahun 1999 dan Surat Dirjen Dikti Nomor 3262/D/T/2003 tanggal 7 November 2003 dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979.

MA menghukum Thoby Muthis secara paksa dengan menggunakan alat negara atau kepolisian untuk pelarangan masuk ke dalam semua kampus Universitas Trisakti melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya, untuk semua jenjang dan jenis program baik di dalam maupun luar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kiyai Tapa Nomor 1 Grogol Jakarta Barat.

Sementara itu, pengacara rektorat Universitas Trisakti, Bambang Widjojanto menjelaskan Putusan MA tersebut "non-executable", apalagi dalam putusan tersebut pada amar putusan nomor 4.

Amar putusan itu, berisi larangan para pihak dan siapapun juga tanpa kecuali yang mendapat wewenang dari pimpinan Usakti untuk masuk ke lingkungan Kampus Usakti dan dilarang untuk melakukan Tri Darma Perguruan Tinggi, jika putusan ini dilaksanakan, maka dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak asasi seluruh civitas akademika Universitas Trisakti. (umi)

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23
Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner

Drama Penalti Diulang Justin Hubner hingga Penalti Gagal Bikin Deg-degan Suporter Timnas

Duel Timnas Indonesia U-23 melawan Timnas Korea Selatan U-23 di perempat final Piala Asia U 23 benar-benar membuat jantungan suporter Timnas

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024