Terdakwa Kasus iPad Minta Pledoi Ditunda

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan penjualan iPad ilegal, Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara, mengajukan penundaan pembacaan pledoi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2011.

Dengan penundaan pledoi ini, mereka berharap menemukan fakta baru bahwa di dalam fitur iPad ada petunjuk dalam bahasa Indonesia. "Untuk mematangkan dan menajamkan pledoi saja, karena kalau tidak, akan banyak pengguna iPad kena kasus serupa," ujar kuasa hukum terdakwa, Victor Dedy Sukma, di PN Jakarta Pusat.

Setelah pembacaan pledoi, pihaknya akan mengajukan uji materiil tentang UU Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi. "Dalam waktu jeda yang tidak terlalu lama setelah pledoi," ungkapnya.

Alasan Dian dan Randy mengajukan uji materiil ke MK, dasar utamanya adalah Pasal 8 ayat 1 huruf j UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang tanpa disertai manual book.

Menurut Victor, tidak ada kepastian hukum dengan adanya pasal itu. Soalnya,  dalam pelaksanaannya kepolisian menyamaratakan pelaku usaha dengan perseorangan yang tidak melihat ketentuan perundangan-undangan lain.

"Dalam Permendag, ada 45 jenis barang yang harus memiliki manual book. Berdasarkan Pasal 8 itu, apakah Permendag itu satu kesatuan yang tidak boleh dipisahakan dengan pasal 8 perlindungan konsumen itu," dia mengungkapkan. Terkait permohonan terdakwa, majelis hakim menyetujui permohonan itu, dan sidang ditunda hingga 20 September mendatang.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"
Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024