Pengacara Kasus iPad: Tak Ada Unsur Kerugian
Selasa, 20 September 2011 - 20:22 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Atas dasar itu, Virza meminta surat dakwaan dinyatakan batal karena telah terjadi pelanggaran hukum acara (due process of law) dalam proses penyidikan yang menyebabkan surat dakwaan cacat.
Kedua terdakwa, Dian dan Randy dituntut lima bulan penjara karena dituduh menjual komputer tablet iPad lewat internet, tanpa sertifikasi dan buku manual. JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) butir 1.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwidya, selanjutnya akan digelar pekan depan, 27 September 2011, dengan agenda replik.
Pelda Syahrir Diduga Aniaya Istri dan Anak saat Digerebek Selingkuh, TNI AD Turun Tangan
Pelda Syahrir, anggota Itdam XXII/Tambun Bungai, menjadi sorotan setelah video dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya beredar di medsos.
VIVA.co.id
20 Oktober 2026