Kasus Askrindo, Polisi Periksa 37 Saksi

Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews - Polisi hingga kini telah memeriksa 37 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Aksrindo. Tetapi hingga kini, penyidik belum juga menetapkan tersangka baru. Baru dua pejabat Askrindo yang sudah dijadikan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan,  pihaknya akan membidik tersangka lain dalam kasus ini. "Kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan penyidik. Saat ini penyidik masih menelusuri adanya sejumlah nama yang terlibat kasus korupsi," ujar Baharudin di Jakarta, Jumat 23 September 2011.

Dijelaskan Baharudin, ke 37 orang saksi yang sudah diperiksa di antaranya  14 orang  berasal dari PT Askrindo, 13 orang dari manajer investasi atau broker, 4 orang dari lembaga perbankan, dan 6 orang dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Selain saksi itu, Baharudin mengatakan, penyidik masih memerlukan dua keterangan saksi lain seperti saksi ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), saksi ahli pidana, saksi pasar modal, dan saksi pencucian uang.

Untuk barang bukti yang sudah disita polisi yakni berupa dokumen kontrak pengelolaan dana, dokumen perjanjian repo saham, dokumen reksadana, dokumen obligasi, dokumen pembayaran, dokumen rekening koran, dokumen internal Askrindo terkait prose penempatan investasi,
uang tunai Rp 5 miliar, dokumen surat menyurat antara PT Askrindo, manajer investasi, dan penerima dana.

"Terkait audit kerugian negara yang dilakukan BPKP, perkiraan kerugian
negara dalam kasus Askrindo ini mencapai lebih dari Rp 435 miliar. Hasilnya tinggal final, tapi berani kami katakan, lebih dari Rp 435 miliar," jelas Baharudin.

Baharudin mengatakan, karena kasus Aksrindo ini menjadi kasus yang besar, Polda dibantu oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sebanyak 20 orang. Meski demikian kendali tetap berada di wilayah penyidik Polda.

"Karena mereka (Mabes) merasa bahwa kasus ini begitu besar banyak hal yang harus dituntaskan," kata Baharudin.

Seperti diketahui, kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp435 miliar.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Akad Nikah Putri Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto bersama istri menghadiri akad nikah Esy Risdianti, putri sulung Gubernur Jambi Al Haris.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024