Rawan Kebakaran, DKI Siapkan Perda Listrik

foto ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Guna meminimalisasi kebakaran yang banyak diakibatkan penyambungan listrik ilegal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Listrik.

Nantinya, dalam perda itu diatur penyambungan listrik secara legal yang dapat mencegah kebakaran akibat korsleting atau hubungan arus pendek listrik. Melalui perda tersebut diharapkan dapat menurunkan angka pencurian listrik di Jakarta yang hingga kini telah mencapai 40 persen. Selain itu, tingkat kebakaran yang disebabkan listrik ilegal yang mencapai 80 persen dapat ditekan.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan, saat ini hanya sekitar 60 persen warga Jakarta yang menggunakan listrik secara legal. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab untuk menurunkan tingkat pencurian listrik dan meningkatkan kesadaran warga untuk menggunakan listrik secara legal.

"Untuk mewujudkan itu, kami memerlukan suatu perda tentang listrik yang akan menjadi payung hukum bagi kami meningkatkan kumsumsi listrik secara legal," ujar Fauzi Bowo, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 29 September 2011.

Dalam perda itu, Fauzi menambahkan, nantinya setiap warga yang ingin melakukan penyambungan listrik harus terlebih dahulu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Finance Minister, CEO MCC Discuss Transportation Sector Cooperation

Perda itu juga nantinya mengatur setiap penyambungan listrik yang harus diketahui Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksanaan perda itu akan memaksimalkan fungsi camat dan lurah sebagai garda terdepan. Sebab, camat dan lurah merupakan pihak yang lebih mengetahui penggunaan listrik oleh warga di wilayahnya masing masing.

Mereka harus memberitahu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait wilayah mana yang banyak mengambil listrik secara ilegal untuk ditindaklanjuti penanganannya.

Dia menilai, payung hukum itu hendaknya segera disusun, sehingga dapat menghindari terjadinya kehilangan listrik dan kebakaran. "Perda itu penting bagi masyarakat untuk mengantisipasi dari tersengat listrik dan kebakaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Jakarta, Paimin Napitupulu, berharap perda tersebut segera terealisasi.

Prabowo ke Anies: Saya Pernah di Posisi Anda, Saya Tau Seyuman Anda Itu Berat Sekali

Kebakaran dominan terjadi di wilayah padat penduduk yang disebabkan oleh arus pendek listrik. Besar kemungkinan kebakaran itu terjadi karena pengambilan listrik yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya berharap, perda ini bisa terealisasi dengan cepat agar ada aturan dan pengawasan terhadap pencurian listrik, khususnya di wilayah padat penduduk yang dominan sering terjadi kebakaran," paparnya.

Paimin merinci, total jumlah kasus kebakaran di Jakarta sudah mencapai 626 kasus sejak Januari hingga September. Sebanyak 141 kasus di antaranya terjadi sepanjang Ramadan. Kasus kebakaran ini memakan korban meninggal dunia sebanyak 11 jiwa dan 53 orang luka-luka, terdiri atas 46 warga dan 7 petugas Damkar.

Adapun, jumlah warga yang kehilangan tempat tinggal mencapai 2.713 kepala keluarga atau sebanyak 9.362 jiwa. (art)

Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024