Sensus Pajak DKI Dimulai di Mangga Dua Square

rupiah
Sumber :
  • Andika Wahyu

VIVAnews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hari ini, Jumat 30 September 2011, menggelar sensus pajak di DKI Jakarta. Sensus dilakukan guna menertibkan wajib pajak di sektor usaha kecil menengah (UKM) selama tiga bulan. Sebagai langkah awal, sensus dimulai di Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Real Madrid Juara Liga Champions 14 Kali karena Dibantu Wasit

Sensus pajak ini didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat yang menyatakan bahwa dari 20 juta badan usaha di Indonesia, hanya sekitar 400 ribu yang membayar pajak.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan sensus akan dimulai dengan acara peluncuran di Mangga Dua Square, kemudian disusul pencacahan kepada wajib pajak di sektor UKM yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Kalau kami lihat sekarang, banyak sektor UKM seperti retail, kios, toko di Mangga Dua yang tidak berbentuk badan hukum, melainkan milik perorangan atau pribadi. Dengan sensus pajak ini, para pengusaha UKM ini diajak untuk membayar pajak usahanya melalui pajak pribadi,” kata Fauzi Bowo.

'Bravo Zulu' Kapal Selam TNI AL KRI Alugoro-405 Tembakkan Torpedo Black Shark di Selat Bali

Pajak pribadi dimaksud berupa Pajak Pendapatan Penghasilan (PPh).

Ditambahkan oleh Fauzi, bagi pemilik toko, kios atau retail yang sudah berbentuk hukum, sensus pajak dilakukan tetap dengan pendekatan pajak perusahaan, bukan pajak pribadi.

Pesan Menag di Hari Kenaikan Isa Almasih: Melayani Sesama dan Merajut Kebersamaan!

Menurut Foke, selama ini Pemprov DKI mendapatkan pembagian hasil dari pungutan PPh sebanyak 20 persen dari pemerintah pusat.

“Sehingga semakin banyak para pengusaha UKM membayar pajak usahanya melalui pajak PPh, maka makin banyak pembagian hasil pajak yang diterima Pemprov DKI. Nah, bagi hasil pajak ini bisa digunakan untuk membangun, memelihara dan merawat Kota Jakarta,” katanya.

Fauzi juga menyatakan sensus pajak yang dimulai di Jakarta, nanti akan serentak dilakukan di seluruh kota di Indonesia.

“Dirjen Pajak juga menginformasikan kepada saya, bahwa sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah baru yang menyatakan pengusaha UKM yang tidak ada pembukuan keuangan, kini dapat membayar pajak berdasarkan omset setiap bulannya. Misalnya, omset sebesar Rp10 juta, maka bayar pajak 2 persennya saja, flat. Ini untuk memudahkan pengisian pembayaran pajak melalui SPT,” imbuhnya.

Target utama sensus ini adalah pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta. Sebab, di sinilah paling banyak terdapat perorangan yang membuka usaha. Selama tiga bulan, sensus pajak ditargetkan selesai dan bisa memperoleh data terbaru wajib pajak pribadi atau badan usaha yang berkewajiban membayar pajak penghasilan. (kd)

Bimtek Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi

Siap Layani Jemaah Haji, 644 Tenaga Pendukung PPIH Jalani Bimbingan Teknis

Selama bimtek, tenaga pendukung mendapat pembekalan teknis terkait tugas operasional dalam penyelenggaraan ibadah haji. Seperti materi yang berkaitan tugas dan fungsi.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024