Dua Bandar Heroin Ditangkap di Pamulang

Heroin
Sumber :
  • ANTARA/Firman

VIVAnews - Dua bandar heroin berinisal C dan R diciduk satuan Reskrim Mapolsek Metro Pamulang. Mereka tertangkap saat sedang memakai barang dagangannya itu di Jalan H Toip, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Setelah dilakukan pengembangan kedua tersangka bukan hanya pemakai, tapi juga tergolong bandar," kata Kapolsek Metro Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu kepada VIVAnews, Senin 3 Oktober 2011.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 5 paket heroin seberat 0,0718 gram, dengan estimasi nilai Rp500 ribu.

Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang resah terhadap aktivitas tersangka. Menurut Zulkifli, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka C saat menghisap heroin. Barang bukti ditemukan di kantong celana sebelah kiri. "Dari pengembangan, selanjutnya kami tangkap R yang diketahui menjual heroin ke C," katanya.

Sementara itu, dari keterangan dua tersangka, pasokan heroin didapatkan dari J, seorang bandar di kawasan Bintaro. "Saat ini masih pengejaran J dan ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Kedua pelaku juga mengaku menjual barang bukti ke pemakai yang berinisial K, U, L dan AL. Sementara ini, kasus masih terus dikembangkan polisi.

Ancaman hukuman yakni terjerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar. (eh)

Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjamin netralitas sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024