Gugatan Keluarga Irzen ke Citibank Ditolak

Keluarga almarhum Irzen Octa
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan keluarga Irzen Octa terhadap Citibank NA. Majelis hakim menilai gugatan tersebut lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Dalam gugatannya, keluarga almarhum Irzen Octa menuntut ganti rugi kepada Citibank sebesar Rp3 triliun.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Lidia S Parapat saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2011.

Menurut majelis hakim, meninggalnya Irzen Octa terjadi di Kantor Citibank Cabang Jamsostek Jakarta Selatan yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan kepada Citibank yang berpusat di Amerika Serikat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap tidak tepat. "Mengabulkan eksepsi tergugat," jelas Lidia.

Putusan sela dijatuhkan karena adanya eksepsi Citibank NA, terkait kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili gugatan ini.

Sebelumnya, Citibank juga menyatakan terdapat banyak kelemahan dalam formalitas gugatan terkait permintaan ganti rugi atas kematian Irzen . Majelis hakim diminta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan istri Irzen, Esi Ronaldi.

Citibank beralasan Esi telah memberikan surat kuasa kepada tim kuasa hukum khusus untuk menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi putusan ini, keluarga Irzen kecewa. Kuasa hukum keluarga, Slamet Yuwono, bersikukuh gugatan ini harus dilayangkan di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Hasil dari putusan hari ini akan kami sampaikan ke Pak Kaligis. Beliau kemarin memang menyatakan akan mengajukan banding," ungkap Slamet.

Menurut Slamet, jika mengacu pada lokasi kejadian meninggalnya Irzen Octa memang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun maksud dan tujuannya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah dalam rangka meminta tanggung jawab Citibank di Amerika Serikat.

"Jika tidak ada Citibank yang di Amerika, tidak akan ada Citibank di Indonesia. Seharusnya dilihat dulu siapa yang bertanggung jawab," kata dia.

Majelis hakim, kata Slamet, juga tidak pernah menghadirkan pihak Citibank Amerika Serikat, meskipun sudah melayangkan panggilan. "Makanya kami ajukan di Pengadilan Jakarta Pusat," tuturnya.

Tuntutan ganti rugi itu dilayangkan atas meninggalnya Irzen setelah memenuhi undangan Citibank untuk menyelesaikan tagihannya yang membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta. (eh)

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang
Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024