VIVAnews - Puluhan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya untuk penyelesaian kasus hukum penganiayaan yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Indosat, Harry Sasongko terhadap warga Inggris, Michael David Crosby.
Dalam aksi demonstrasi itu, mereka menuntut Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab, memantau langsung proses hukum dugaan penganiayaan itu.
Aktivis pemuda itu juga menyampaikan orasi agar Kapolda memerintahkan penyidik melanjutkan laporan dugaan kasus penganiayaan dengan terlapor Harry Sasongko. Karena proses hukum pidana tidak bisa dihentikan, karena korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian secara resmi.
"Hukum harus tetap berjalan, meskipun terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Direktur Eksekutif Kaum Demokrat Sejati, Herbert Sitorus di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2011.
Sementara itu ditambahkan Herbert, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat desakan kepada Kapolda Metro Jaya agar memerintahkan penyidik menindaklanjuti kasus pemukulan terhadap Michael David Crosby bernomor 021A/KAUM-DS/X/11 tertanggal 7 Oktober 2011.
"Penyidik harus menegakkan hukum dan menindaklanjuti kasus Harry Sasongko hingga kejaksaan dan pengadilan," ujar Herbert.
Sementara itu saat dihubungi VIVAnews.com, Dwi Heri Sulistiawan, kuasa hukum Harry Sasongko menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah selesai karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.
Perdamaimanan itu dilakukan satu minggu setelah kejadian. Tidak hanya itu, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya, setelah dua minggu proses perdamianan dilakukan.
"Saya heran kasus sudah berhenti kok ada demo. Ini sudah tidak ada masalah hukum sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga Inggris, Michael David Crosby melaporkan pejabat telekomunikasi berinisial HS kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemukulan dan pengerusakan pada 14 April 2011.
Dugaan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Crosby terjadi di salah satu kamar Apartemen Sahid, Jakarta Pusat, milik teman wanita korban, pada 9 April 2011.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : TBL/1336/IV/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Crosby melaporkan HS dengan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian, pihak pelapor dan terlapor menjalani proses perdamaian sehingga penyidik tidak menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Harry Sasongko.