- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin membantah telah melakukan pemukulan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Bambang Budianto. Jemaat GKI Taman Yasmin, bahkan mengadukan balik Bambang Budianto karena dianggap telah menghalangi orang untuk beribadah.
Aktivis Jemaat GKI Taman Yasmin, Jayadi Damanik, menjelaskan dirinya membantah telah memukul Bambang Budianto. Menurut dia, saat itu Bambang Budianto berada di sampingnya. Bambang berusaha untuk membubarkan kebaktian yang sedang berlangsung di trotoar.
"10 menit setelah ibadah dimulai, Pak Bambang berteriak kebaktian tidak bisa dilanjutkan dan berteriak 'bubar! bubar! bubar, pokoknya tidak bisa!'" kata Jayadi, Minggu 9 Oktober 2011.
Jayadi menjelaskan, akibat teriakan Bambang, petugas Satpol PP yang berada di belakang Bambang mulai mendorong jemaat, termasuk Bambang, yang terkena tubuhnya.
Akibat terkena dorongan badan Bambang, Jayadi kehilangan keseimbangan, lalu berusaha menarik tangan Bambang untuk menstabilkan tubuhnya. Namun, dari belakang ada tangan yang merangkul ke leher dan menarik dirinya hingga jatuh dan tertimpa badan Bambang.
"Saya pegang beliau, namun ada yang tarik saya dari belakang, saya jatuh dan dia juga jatuh. Jam tangan saya rusak dan kaki saya terkilir sampai sekarang," katanya.
Akibat peristiwa dorong-dorongan antara Satpol PP dan jemaat telah terjadi tiga pekan berturut-turut, ia beserta jemaat GKI Taman Yasmin mengadukan Bambang Budianto ke Polresta Bogor karena dianggap menghalang-halangi orang untuk beribadah.
Awalnya, Bambang dilaporkan melanggar pasal 175 KUHP tentang kebebasan menjalankan ibadah junto Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan. "Namun, polisi menetapkan satu pasal saja, pasal 175," katanya. (art)