Kronologi Bentrokan Versi Jemaat GKI Yasmin

Seorang jemaat beribadah di Gereja Katedral,Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin membantah telah melakukan pemukulan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Bambang Budianto. Jemaat GKI Taman Yasmin, bahkan mengadukan balik Bambang Budianto karena dianggap telah menghalangi orang untuk beribadah.

Aktivis Jemaat GKI Taman Yasmin, Jayadi Damanik, menjelaskan dirinya membantah telah memukul Bambang Budianto. Menurut dia, saat itu Bambang Budianto berada di sampingnya. Bambang berusaha untuk membubarkan kebaktian yang sedang berlangsung di trotoar.

"10 menit setelah ibadah dimulai, Pak Bambang berteriak kebaktian tidak bisa dilanjutkan dan berteriak 'bubar! bubar! bubar, pokoknya tidak bisa!'" kata Jayadi, Minggu 9 Oktober 2011.

Jayadi menjelaskan, akibat teriakan Bambang, petugas Satpol PP yang berada di belakang Bambang mulai mendorong jemaat, termasuk Bambang, yang terkena tubuhnya.

Akibat terkena dorongan badan Bambang, Jayadi kehilangan keseimbangan, lalu berusaha menarik tangan Bambang untuk menstabilkan tubuhnya. Namun, dari belakang ada tangan yang merangkul ke leher dan menarik dirinya hingga jatuh dan tertimpa badan Bambang.

"Saya pegang beliau, namun ada yang tarik saya dari belakang, saya jatuh dan dia juga jatuh. Jam tangan saya rusak dan kaki saya terkilir sampai sekarang," katanya.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

Akibat peristiwa dorong-dorongan antara Satpol PP dan jemaat telah terjadi tiga pekan berturut-turut, ia beserta jemaat GKI Taman Yasmin mengadukan Bambang Budianto ke Polresta Bogor karena dianggap menghalang-halangi orang untuk beribadah.

Awalnya, Bambang dilaporkan melanggar pasal 175 KUHP tentang kebebasan menjalankan ibadah junto Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan. "Namun, polisi menetapkan satu pasal saja, pasal 175," katanya. (art)

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024